Pasar di Dairi Telantar, Warga Desa Minta Mengelola

Areal pasar atau pekan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumut, tidak berfungsi dan telantar.
Areal Pasar Desa Tanjung Beringin yang telantar, diminta oleh masyarakat untuk dikembalikan Pemkab Dairi menjadi aset desa (Foto: Tagar/istimewa)

Dairi - Areal pasar atau pekan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumut, tidak berfungsi dan sudah telantar selama belasan tahun.

Warga desa setempat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi untuk mengembalikan aset itu untuk dikelola desa.

Selain karena telantar, surat areal tersebut sebagai aset Pemkab Dairi sejauh ini juga tidak jelas.

Ke depan, dengan menjadikannya aset desa, Pemerintah Desa Tanjung Beringin akan mengelolanya menjadi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Hal itu dikatakan Sekretaris Desa Tanjung Beringin, Sahman Girsang kepada Tagar, Rabu, 2 September 2020 sore.

“Dalam beberapa kali rapat, masyarakat mengajukan pendapat agar kami meminta ke Pemkab Dairi untuk mengembalikan areal itu sebagai aset desa. Dikelola menjadi Bumdes,” kata Sahman.

Jual Beli Kaveling

Ditambahkan Sahman, di areal pasar itu kini telah terjadi tansaksi jual beli kavelingan dan menimbulkan keresahan bagi warga karena terjadi tumpang tindih kepemilikan.

“Ini jadi masalah berat saat ini. Masyarakat saling klaim kepemilikan. Bangunan bedah rumah pun ada berdiri di situ. Diduga ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi, ekses telantarnya aset itu,” kata Sahman diamini rekannya, Parlindungan Hasugian, mantan Kepala Desa Tanjung Beringin.

Dipaparkan, areal pasar itu diserahkan warga ke Pemkab Dairi pada 1968, untuk dijadikan pasar. Namun, karena tidak ada dana dari pemerintah, masyarakat diarahkan untuk membentuk panitia mengelola pembangunan pasar tersebut.

Dari areal dua hektare, sekitar satu hektare disiapkan untuk dijual, sebagai modal pembangunan pasar.

Namun, silih berganti panitia pasar tidak kunjung beroperasi. Uang hasil penjualan kavelingan pun tidak jelas keberadaannya. Kavelingan ditaksir hampir 100 persil.

“Pajak (pasar) seperti hidup segan, mati tak mau. Mulai tahun 2005 tidak ada lagi pembangunan di situ. Tapi jual beli tetap berlangsung. Uangnya tidak jelas ke mana,” kata Sahman.

Setahu bagaimana, pada 2019, Pemkab Dairi memasang plank kepemilikan aset di lokasi itu.

“Masyarakat bertanya ke kami pemerintah desa. Mengapa ada plank di situ, sementara ditelantarkan. Daripada demikian, maka masyarakat berharap agar areal itu dikembalikan menjadi aset desa,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengembangan Pekan Tanjung Beringin, Maju Silalahi dikonfirmasi lewat telepon pada Kamis, 3 September 2020 mengatakan, telah mengundurkan diri dan tidak mengetahui lagi data jumlah kavelingan yang telah dijual maupun belum.

Kian MuntheKetua Fraksi Nasdem DPRD Dairi Nasib Sihombing, bersama salah satu anggotanya, Kian Munthe usai sidang di DPRD Selasa 1 September 2020 (Foto: Tagar/Robert Panggabean)

“Dang dapot rohaku be bah. Nga rapot namasa i, tanggal 11 bulan 7 i. Nga serah terima hami. Opat halak. Nga hupasahat hami tu Kades dohot Sekdes. Akka na porlu tu si nga boi sukkunon mu kappung manang sekdes (Tidak mengerti lagi. Sudah rapat tanggal 11 Juli 2020. Kami sudah serah terima. Empat orang. Kami sampaikan ke Kades dan Sekdes. Yang perlu tentang itu, ditanya ke Kades atau Sekdes lah),” kata Maju.

Kepala Desa Tanjung Beringin Singanui Silalahi dikonfirmasi membenarkan, panitia pengembangan pekan Tanjung Beringin telah mengundurkan diri.

Telah terpilih pengganti, yang nantinya akan sekaligus mengelola pasar tersebut sebagai Bumdes.

“Itu hasil kesepakatan kami. Semalam pun sudah bicara kami dengan dewan, kata mereka, pengembalian aset menunggu dibahas di rapat paripurna. Kami minta dikembalikan ke desa, karena memang asalnya dari desa itu,” kata Singanui.

Singanui membenarkan adanya transaksi jual beli kavelingan di areal pasar. Dari jumlah kavelingan sekitar 90, tinggal 22 kaveling yang belum terjual, masih sebagai aset desa.

“Sekitar 90 atau 80 kaveling. Tinggal 22 yang belum terjual. Itu asset desa,” katanya.

Terkait informasi adanya tumpang tindih kepemilikan tanah di areal itu, Singanui membantah.

“Tidak ada itu. Memang ada masalah, seseorang membawa surat tanahnya, minta ditunjukkan lokasinya. Oleh panitia ditunjukkan sesuai nomor kaveling, tapi dia tidak terima,” kata Singanui.

Sikap DPRD

Sementara itu, anggota DPRD Dairi Kian Munthe dikonfirmasi membenarkan aspirasi masyarakat terkait permasalahan Pasar Tanjung Beringin telah mereka terima, termasuk melalui reses pada Rabu, 2 September 2020.

“Semalam reses, sudah disampaikan masyarakat itu ke kami. Sebelumnya juga memang sudah pernah kami ikuti rapat di kantor Desa Tanjung Beringin membahas itu. Masyarakat mengeluh ada tumpang tindih kepemilikan di situ. Arsip tidak jelas,” kata Kian.

Kian menambahkan, menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Fraksi Nasdem akan membawa aspirasi masyarakat itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

“Fraksi kami akan membawa ini dalam RDP. Saya sudah komunikasi dengan rekan-rekan. Ketua (Nasib Sihombing) juga mendukung,” kata Kian.[]

Berita terkait
Ancaman Kerusakan Ekologi Dairi atas Hadirnya PT DPM
GKPPD menggelar diskusi tentang pertambangan dan ancaman kerusakan ekologi di Dairi, Sumut.
Tugas Wabup Dairi Belum Jelas Pasca Rujuk di Mendagri
Salah satu butir kesepakatan antara Bupati Dairi dan wakilnya di Kemendagri adalah penyusunan tugas dan kewajiban wakil kepala daerah.
Kontestan Mundur, Eddy Keleng Jadi Ketua Golkar Dairi
Musda ke-IX Partai Golkar Kabupaten Dairi, Sumut, menetapkan Eddy Keleng Ate Berutu sebagai Ketua DPD II periode 2020-2025.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban