Ancaman Kerusakan Ekologi Dairi atas Hadirnya PT DPM

GKPPD menggelar diskusi tentang pertambangan dan ancaman kerusakan ekologi di Dairi, Sumut.
Banjir bandang yang menerjang tiga desa di Kabupaten Dairi, Selasa, 18 Desember 2018. (Foto: Tagar/Ist)

Sidikalang - Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) bersama Komite Nasional Lutheran World Federation di Indonesia (KNLWF), yang menghimpun 13 gereja lutheran di Indonesia, dan Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Parongil menggelar diskusi tentang pertambangan dan ancaman kerusakan ekologi di Dairi, Selasa, 1 September 2020.

Diskusi ini sebagai respons atas kehadiran PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sopokomil, Desa Longkotan, Kabupaten Dairi, Sumut.

Sekretaris Jenderal GKPPD Pdt Mangara Sinamo dalam renungan singkatnya, menyebut GKPPD sangat peduli isu-isu lingkungan sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai hubungan langsung dengan manusia.

Karena itu GKPPD pasti mendukung upaya-upaya penyelamatan lingkungan dan kelestariannya untuk masa depan manusia.

Fernando Sihotang, perwakilan dari KNLWF menyatakan bahwa gereja sebagai institusi memiliki kewajiban untuk terlibat di ruang publik menyuarakan keadilan.

Gereja harus mampu menjadi sumber kekuatan warga untuk mencari keadilan dan menjadi jembatan berkomunikasi dengan pemerintah.

“Mendampingi warga yang berpotensi terdampak akibat kerusakan lingkungan merupakan tanggung jawab spiritual,” kata dia.

Dalam diskusi tersebut turut hadir perwakilan masyarakat. Mereka menyampaikan kekhawatiran dampak kehadiran tambang di kemudian hari.

“Kami masih trauma dengan bencana banjir bandang yang terjadi pada 2018 yang mengakibatkan lahan pertanian kami tidak bisa lagi diolah, kolam-kolam ikan kami yang sudah habis terkubur oleh batu-batuan yang dibawa dari gunung. Kami semakin takut jika PT DPM beroperasi dan adanya potensi bendungan tailingnya jebol seperti yang terjadi di Brazil. Yang pasti kami sangat takut," kata Sugianto Hasugian, warga Desa Bongkaras.

Hal senada disampaikan Opung Gideon boru Sitorus, seorang warga Desa Bonian.

Diskusi tentang Pertambangan di DairiDiskusi tentang pertambangan dan ancaman kerusakan ekologi oleh GKPPD Dairi bersama KN-LWF, dan Yayasan Diakonia Pelangi Kasih Parongil, Selasa, 1 September 2020. (Foto: Tagar/Ist)

“Kami sangat khawatir dengan kehadiran pertambangan, sumber air minum untuk desa-desa berasal dari sumber air di Sopokomil, dan ini menjadi ancaman bagi masyarakat atas akses terhadap air minum. Dan pertambangan ini juga melakukan tambang bawah tanah. Kami tidak punya akses untuk mengontrol bagaimana mereka bekerja di bawah tanah. Kami harus menjaga lingkungan ini. Manusia bisa melahirkan manusia, tapi manusia tidak bisa melahirkan tanah. Kalau tanah sudah rusak dan hancur bagaimana kami melanjutkan hidup?” katanya.

Bagaimana supaya masyarakat terjaga pertanian dan sumber airnya

Dalam paparannya, Dhaniel M Tambunan dari Bakumsu menyampaikan sejumlah ketidakpatuhan hukum PT DPM.

Pertama, bahwa dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal diduga minim partisipasi masyarakat sesuai dengan PP No. 27/1999 Pasal 34 (1) mensyaratkan bahwa masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan Amdal.

Ke dua, lokasi pembangunan gudang bahan peledak dibangun di luar izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH melainkan di area penggunaan lain atau APL.

Selain itu pembangunan gudang bahan peledak ditemukan berdasarkan peta overlay dekat dengan permukiman warga yang berjarak sekitar 50,64 meter.

Seyogianya, sesuai Peraturan Menteri ESDM No.309 Tahun 2018 menyebut, bahwa pembangunan gudang bahan peledak terletak sedikitnya 60 meter dari hunian warga.

Ke tiga, pembangunan pertambangan PT DPM diduga lalai dalam melengkapi analisis risiko bencana sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ke empat, PT DPM wajib membuat analisis risiko lingkungan. Pasal 47 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mensyaratkan PT DPM sebagai kegiatan yang berdampak penting wajib membuat analisis risiko lingkungan hidup.

"Berdasarkan data dan informasi yang diterima tidak mendapatkan informasi apakah PT DPM telah melengkapinya," kata Dhaniel.

Dari hasil kajian yang sudah dilakukan, kata dia, pihaknya sepakat dan setuju untuk menolak PT DPM di Dairi.

Dan melalui diskusi ini semakin banyak gereja yang tergerak untuk terlibat dalam advokasi penolakan PT DPM dan mengajak jemaat-jemaat gereja untuk bersama-sama berjuang.

"Karena perjuangan itu adalah karya berjuta-juta massa dan mari kita saling bergandeng tangan," tukas Dhaniel.

Direktur Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Diakones Sarah Naibaho, menyebut Dairi masuk kategori zona merah, yakni risiko sangat tinggi dalam peta rawan bencana.

Tentu kata Sarah, sangat tidak tepat dengan pembangunan ekonomi melalui industri tambang yang merupakan industri keruk.

Setiap pembangunan di daerah harus mempertimbangkan kerentanan di daerah tersebut. Pembangunan yang tepat di Dairi menurutnya, adalah pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, yaitu pertanian.

"Seperti halnya pernyataan Presiden Jokowi pada acara Rakornas BNPB se-Indonesia, menyatakan bahwa rencana pembangunan harus dilandaskan pada aspek-aspek pengurangan risiko bencana," kata Sarah.

Bishop GKPPD Elson Lingga menyampaikan, pertemuan ini sangat penting karena mengungkap realitas lapangan.

"Artinya kami mengetahui kehidupan masyarakat di lapangan. Kami mengetahui risiko besar di lapangan dan oleh karena itu kami sebagai gereja tentu bersedia turut serta dengan gerakan yang ada di sana. Bagaimana supaya masyarakat terjaga pertanian dan sumber airnya," katanya. []

Berita terkait
Tugas Wabup Dairi Belum Jelas Pasca Rujuk di Mendagri
Salah satu butir kesepakatan antara Bupati Dairi dan wakilnya di Kemendagri adalah penyusunan tugas dan kewajiban wakil kepala daerah.
Kontestan Mundur, Eddy Keleng Jadi Ketua Golkar Dairi
Musda ke-IX Partai Golkar Kabupaten Dairi, Sumut, menetapkan Eddy Keleng Ate Berutu sebagai Ketua DPD II periode 2020-2025.
Meja Kursi SD Negeri di Dairi Hancur-hancuran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Sumut, Jonny Waslin Purba mengaku prihatin melihat kondisi SDN 034797 Parsaoran.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.