Medan - Pasangan suami istri warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu, 10 Oktober 2020 malam.
Pasutri itu adalah MD alias Koko, 37 tahun dan istrinya PA, 33 tahun. Mereka diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja BK 6455 PUL di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Ampas, tepatnya di depan gerbang tol Amplas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Sidabutar membenarkan penangkapan itu.
Sindikat jaringan ini masih kami kembangkan, memburu pemasoknya
Dari pasutri ini diamankan tiga bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3.000 gram, dua buah tas ransel, satu buah goni dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 6455 PUL.
"Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, mereka kami amankan tanpa perlawanan," ucap Roni, Senin, 19 Oktober 2020.
Menurut Roni, pasutri ini mendapatkan narkoba golongan satu itu dari seorang lelaki berinisial YT. "Sindikat jaringan ini masih kami kembangkan, memburu pemasoknya," tandasnya.[]