Medan - Anggota DPRD Sumut yang juga mantan Kapolres Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat angkat bicara terkait kematian Abdi Sanjaya Ginting, tersangka narkoba yang tewas setelah ditangkap Polresta Deli Serdang, Jumat, 11 September 2020.
Dugaan sementara, ada kesalahan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan kepolisian, sehingga Abdi Sanjaya alias Cokna tewas.
Ditemukan luka di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh pria warga Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang itu.
Apabila ada kejanggalan atau kesalahan SOP yang dilakukan, maka saya sarankan kejar ke Propam Polda Sumut
Sekretaris Komisi A DPRD Sumut yang membidangi pemerintahan dan hukum ini meminta penegakan hukum untuk mengedepankan praduga tak bersalah.
Kemudian jika ada terduga maupun tersangka harus ada proses hukum yang harus dijalani.
"Apabila ada kejanggalan atau kesalahan SOP yang dilakukan, maka saya sarankan kejar ke Propam Polda Sumut," kata Taripar menjawab Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut dia, jika ada yang janggal Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin harus dapat mengungkapnya kepada keluarga Cokna atau yang merasa keberatan bahkan dibuka ke publik.
"Kepada Bapak Kapolda Sumut, supaya kasus ini terang benderang, artinya ketika dalam melakukan penangkapan ada hal-hal yang mungkin dilakukan oknum polisi di luar prosedur di bawah jajaran, harus diungkapkan secara terbuka," tuturnya.
Pihak keluarga korban sampai pada saat ini belum berterima atas kematian Cokna.
Mereka melaporkan kasus ini ke Polda Sumut sesuai dengan surat laporan nomor STTLP Nomor 1720/IX//2020/Sumut/PKT ”I” yang diteken Komisaris Polisi Saiful selaku kepala siaga.
Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan juga mereka nilai tidak transparan mengeluarkan hasil forensik.
Faktor eksternal dan internal tidak dibeberkan pihak kedokteran, seperti pada lazimnya hasil autopsi yang dikemukakan tidak secara gamblang.
Sebagaimana diketahui, Cokna ditangkap setelah rekannya berinisial THF ditangkap terlebih dahulu pada Kamis, 10 September 2020.
THF yang juga polisi itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang di Jalan Pertahanan, kompleks Perumahan Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari THF yang bertugas di Polda Sumut ini diamankan sejumlah barang bukti, yakni dua paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna krim berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, 1 HP merek Oppo F9, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk softgun dan uang tunai Rp 45 juta.
Kepolisian melakukan pengembangan dan keesokan harinya, Cokna ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram di kantong depan sebelah kanan dan satu unit handphone merek Vivo.
Setelah ditangkap Cokna kejang-kejang. Selanjutnya, petugas membawanya ke rumah sakit. Setelah beberapa saat, dia meninggal dunia.[]