Razia Zina di Hotel Tanpa Pengaduan Merupakan Perbuatan yang Melawan Hukum

Dalam KUHP yang berlaku zina adalah delik aduan sehingga Satpol PP, polisi dan ormas tidak bisa merazia tanpa ada pengaduan dari pihak terkait
Ilustrasi kumpul kebo. (Foto: The Independent).

Catatan: Belakangan ini kian sering Satpol PP merazia penginapan, losmen, dan hotel melati, padahal razia terkait perzinaan berdasarkan UU, dalam hal ini KUHP, hanya boleh dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa suami atau istrinya selingkuh. Redaksi

Oleh: Syaiful W. Harahap*

TAGAR.id - “10 Pasangan Mesum di Luar Nikah Ditangkap di Jaktim.” Ini judul berita di “Tagar” yang bersumber dari “Antara”, 6 Oktober 2019. Revisi KUHP sudah ditolak. Tapi, kekahwatiran masyarakat terkait dengan perzinahan di Pasal 417 ayat 1 RKUHP justru terjadi.

Tim gabungan Satpol PP dan Sudin Pariwisata Jakarta Timur menggerebek sebuah hotel melati di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, 6 Oktober 2019, dini hari. Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Timur, Iwan Wardhana, mengatakan: "Banyak aduan masyarakat yang mengatakan kegiatan tersebut berulang kali terjadi. Meski sudah diperingati oleh warga, pasangan di luar nikah ini tetap berdatangan."

Sesuai dengan pasal 284 dalam KUHP yang berlaku disyaratkan harus ada pengaduan terhadap laki-laki atau perempuan yang bukan pasangan melalukan hubungan seksual. Pengaduan dari pihak terkait, seperti orang tua, suami, atau pacar dari salah satu pasangan yang diduga zina. Selain itu kamar yang dirazia pun hanya kamar yang diduga ditempati pasangan yang dilaporkan ke polisi.

Baca juga: RKUHP: Pasal Zina Dorong Fenomena Polisi Moral

Maka, alasan Iwan untuk melakukan razia adalah perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM). Apa pun alasan masyarakat tidak bisa dibenarkan sesuai dengan KUHP karena mereka tidak secara khusus mengadukan pasangan yang terkait dengan relasi keluarga yang diduga zina di kamar hotel tsb.

Disebutkan dalam berita: Razia kamar hotel kelas melati itu dilakukan dengan cara mendatangi satu per satu kamar untuk dilakukan pengecekan. Ini jelas merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran HAM karena sudah menggangu privasi yang menginap di kamar-kamar tsb.

Tidak ada alasan bagi gabungan Satpol PP dan Sudin Pariwisata Jakarta Timur untuk mendatani satu per satu kamar di hotel melati itu karena di sana ada privasi yang dilindungi oleh UU. Tanpa ada pengaduan ke polisi tindakan seperti yang dilakukan oleh Satpol PP dan Sudin Pariwisata Jakarta Timur jelas melawan hukum.

Sayang, wartawan “Antara” yang mungkin mengikuti razia gabungan Satpol PP dan Sudin Pariwisata Jakarta Timur itu tidak menyadari dia sudah ikut mendukung perbuatan yang melawan hukum. Bahkan, wartawan TV dengan ringan tangan merekan kondisi pasangan di dalam kamar dengan pakaian seadanya atau hanya dengan lilitan handuk.

Dalam konteks jurnalistik wartawan yang ikut melakukan razia merupakan pelaku razia pada tingkat kedua sehingga termasuk sebagai perbuatan yang juga melawan hukum.

Maka, amatlah beralasan kalau kemudian banyak kalangan yang menolak Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP: “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.” Denda Kategori II Rp 10 juta.

[Baca juga: Pariwisata Bali Dihantam Kriminalisasi Zina]

Jika pasal ini disahkan maka akan muncul polisi-polisi moral seperti gabungan Satpol PP dan Sudin Pariwisata Jakarta Timur. Itulah sebabnya dunia pariwisata merasa terancam karena bisa saja ormas-ormas moral berlindung di balik pasal tsb. untuk melakukan razia.

Itu artinya dunia pariwisata nasional akan dihadang oleh pasal zina dan kejahatan seksual yang juga kian merajelala belakangan ini.

[Baca juga: Kejahatan Seksual Menghantui Pariwisata Nasional]

Biar pun pasal zina pada KUHP yang berlaku saat ini merupakan delik aduan, tapi banyak daerah yang menerbitkan peraturan daerah (Perda) moral sehingga jadi ‘senjata’ Satpol PP, polisi dan berbagai pihak yang menempatkan diri sebagai ‘polisi moral’ melakukan razia.

Celakanya, mereka hanya bernyali merazia penginapan, losmen dan hotel melati. Sedangkan hotel berbintang dan apartemen lolos dari razia Satpol PP, polisi dan ormas.

Apakah di hotel berbintang dan apartemen tidak ada tamu hotel atau penghuni apartemen yang melakukan (perbuatan) zina? 

Kalau bertolak dari langkah Satpol PP, polisi dan ormas yang salam ini hanya berani merazia penginapan, losmen dan hotel melati dikesankan di hotel berbintang dan apartemen tidak ada hubungan seksual dalam bentuk zina. []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di Tagar.id

Berita terkait
Pasal Perzinahan di RUU KUHP Mengancam Pariwisata Bali?
Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menjamin para turis, khususnya turis asing masih aman menghabiskan liburannya di Bali.
Pasangan Berzina di Ladang Tebu Direkam Pakai HP
Seorang perempuan paruh baya kepergok berzina dengan pria tua di ladang tebu di Agam, Sumatera Barat.
Ulama Aceh: Kawin Kontrak Itu Zina
Ulama di Aceh menegaskan kawin kontrak tidak diperbolehkan. Kawin kontrak itu sama saja dengan zina
0
Razia Zina di Hotel Tanpa Pengaduan Merupakan Perbuatan yang Melawan Hukum
Dalam KUHP yang berlaku zina adalah delik aduan sehingga Satpol PP, polisi dan ormas tidak bisa merazia tanpa ada pengaduan dari pihak terkait