Pemerintah Raih WTP, Jiwasraya - Asabri Jadi Catatan

Meski mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun laporan keuangan pemerintah 2019 meninggalkan catatan yang mesti dibenahi
Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kantor Pusat BPK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. Menurut BPK, lembaga eksekutif itu dinilai menyajikan secara wajar realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan meskipun terdapat tiga LKKL 2019 yang belum memperoleh opini WTP, namum tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian secara keseluruhan.

“BPK mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait atas kerjasama selama ini, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pemerintah dapat disampaikan dengan lebih baik,” ujarnya melalui keterangan pers usai mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.

Untuk diketahui, LKPP 2019 adalah laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Atas 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN (96,5%). Capaian tersebut meningkat dibandingkan dengan 2018 yang tercatat sebanyak 81 LKKL dan 1 LKBUN.

Sedangkan 2 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jumlah ini menurun dibandingkan 2018 sebanyak 4 LKKL. Selain itu, masih terdapat 1 LKKL yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat.

Dalam pemeriksaannya, BPK masih mengidentifikasi sejumlah masalah terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masalah tersebut antara lain meliputi kelemahan dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Lalu, pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun yang belum didukung standar akuntansi, serta penyajian aset dari realisasi belanja untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp44,20 triliun pada 34 K/L tidak seragam.

Permasalahan lain yang mendapat sorotan BPK adalah terkait dengan skema pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pos pembiayaan tidak sesuai dengan PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Beleid itu dianggap tidak sesuai dengan PP 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Kemudian juga soal ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.

Lebih lanjut, pada hasil telaah atas kesinambungan fiskal menunjukkan bahwa pemerintah telah menyusun analisis kesinambungan jangka panjang, namun masih perlu didukung peraturan untuk menjamin keberlanjutan dan konsistensinya.

Berita terkait
Polisi Tindak Lanjut Laporan Ketua BPK Soal Bentjok
Bareskrim menindaklanjuti laporan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna terhadap terdakwa Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
BPKN Akan Kawal Kasus Hukum Asuransi Jiwasraya
BPKN akan tetap terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk sambil menunggu pengembaian hak konsumen.
Menurut BPK Laporan Keuangan Dairi Tahun 2019 WTP
Kabupaten Dairi, Sumatera Utara kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.