Panti Pijat di Makassar Buka Ditengah Pandemi Corona

Satpol-PP Kota Makassar menemukan sejumlah panti pijat refleksi yang masih beroperasi ditengah Pandemi virus Covid-19 di Kota Makassar.
Panti Pijat. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Makassar - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar menemukan sejumlah panti pijat refleksi yang masih beroperasi ditengah Pandemi virus Covid-19 yang kian merebak di Kota Makassar, Sulsel, Minggu 12 April 2020, sore.

Panti pijat refleksi kesehatan wanita dan pria yang ditemukan beroperasi ini masing-masing, panti pijat New Valentine dan Pesona yang berada di Rumah Toko (Ruko) Jalan Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Akibatnya, petugas Satpol langsung membubarkan kegiatan dan menutup paksa panti pijat refleksi tersebut.

Kami temukan mereka ini masih melayani pelanggan, baik pria maupun wanita.

Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, kedua panti pijat refleksi ini berhasil ditemukan beroperasi setelah anggota melakukan patroli disejumlah lokasi keramaian di Kota Makassar, untuk memberikan imbauan ke masyarakat agar tidak berkumpul. Hal tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar.

"Kami melakukan patroli disejumlah lokasi dan berhasil menemukan kedua panti pijat refleksi ini masih beroperasi. Kami temukan mereka ini masih melayani pelanggan, baik pria maupun wanita," kata Iman Hud saat dikonfirmasi Tagar Minggu 12 April 2020.

Dalam razia ini, Satpol PP langsung memasuki dua panti pijat refleksi itu. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah pelanggan serta beberapa wanita yang diduga sebagai pekerja. Pekerja ini ternyata bukan hanya dari Kota Makassar, tapi ada juga dari luar Sulsel atau pulau Jawa.

"Kimi sita alat terapinya dan kami akan proses hukum ini sampai ke Pengadilan, karena sudah melanggar dan bahkan tidak mengindahkan imbauan pemerintah kota terkait penutupan sementara usaha untuk mencegah penyebaran covid-19," jelas Iman.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar, Sulsel telah mengeluarkan surat imbauan penutupan sementara tempat hiburan malam dan rekreasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19 di Kota Makassar.

Dalam surat edaran itu, kegiatan usaha yang wajib ditutup masing-masing, Klub malam, diskotik, Pub, Karaoke keluarga dan eksklusif, Bar dan Cafe, Panti pijat, Refleksi dan Spa, Mandi Uap, Bioskop, Bola Sodok, Arena bermain ketangkasan atau elektronik yang ada di Mal.

Selain itu, dalam surat edaran itu juga, Pemkot Makassar mengimbau kepada penyelenggara kegiatan, Ballrom Hotel dan Balai Pertemuan, untuk menunda penyelenggara event atau kegiatan lainnya sampai batas waktu yang ditentukan. []

Berita terkait
Covid-19 dan Nasib Terapis Panti Pijat di Serpong
Penutupan sejumlah tempat hiburan di Kota Tangsel karena Covid-19 berimbas pada nasib para terapis panti pijat di Serpong.
Satpol PP Kediri Tertibkan Panti Pijat Tak Berizin
Satpol PP Kota Kediri menemukan satu panti pijat yang izinnya sudah kadarluarsa dan masih beroperasi.
Tak Memiliki Izin 3 Panti Pijat di Makassar Ditutup
Tiga Panti Pijat di kota Makassar ditutup paksa oleh Satpol PP karena tidak memiliki izin dan ada juga yang izin oprasinya sudah habis.