Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menekankan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar menyelesaikan pembayaran kerugian nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terakhir akhir Maret 2020.
Deadline ke bapak paling lama akhir Maret, bapak sudah harus bisa memberikan opsi pembayaran uang nasabah.
Permintaan yang dilontarkan Andre itu atas usulan Fraksi Gerindra DPR terkait sengkarut korupsi di perusahaan asuransi berperlat merah tersebut.
"Kami meminta Fraksi Gerindra memberikan deadline ke bapak paling lama akhir Maret, bapak sudah harus bisa memberikan opsi pembayaran uang nasabah dan juga penyelesaian kasus Jiwasraya," kata Andre saat rapat dengan panitia kerja Jiwasraya di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.
Baca juga: Jiwasraya Jatuhkan Menteri, DPR Curigai Oposisi
Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan anggota Panja saat ini berjumlah 32 orang, termasuk Partai Demokrat yang sudah mengirimkan 2 anggotanya masuk dalam Panja pada hari ini.
Aria mengatakan, dalam rapat internal Panja, mereka bertekad akan terus mengawal persoalan terkait Jiwasraya. "Kementerian BUMN yg tentunya Menteri BUMN pembina dari BUMN-BUMN salah satunya PT Asuransi Jiwasraya. Kita ingin mengetahui betul bagaimana sebenarnya informasi yang ada sampai dengan permasalahan yang ada," kata Aria.
Hingga saat ini, rapat tertutup antara Menteri BUMN dan anggota Panja di Komisi VI masih berlangsung.
Jiwasraya sampai saat menjadi sorotan publik. Asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp 23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, perusahaan asuransi BUMN itu membutuhkan uang sebesar Rp 32,89 triliun untuk kembali sehat. []