Panduan Pelaksanaan Pilkada Tiga Kabupaten di DIY

Pilkada 2020 tertunda akibat pandemi Corona. Kini tahapan dimulai. Berikut panduan pilkada di DIY meliputi Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.
Ilustrasi Pilkada 2020 Serentak pada September. (Foto: Tagar/Istimewa)

Yogyakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sempat tertunda selama kurang lebih 3 bulan akibat Covid-19, kini kembali dilanjutkan. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Perpu tersebut, selain mengatur soal penundaan pemilihan akibat bencana non alam, serta mekanisme penundaan dan kelanjutan Pemilihan yang harus dilakukan bersama dengan DPR dan Pemerintah. juga secara eksplisit menegaskan bahwa pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Atas dasar yuridiksi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Pemungutan suara Pemilihan serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 desember 2020.

"Keputusan ini memang berat dan dilematis, terutama bagi KPU sebagai penyelenggara tekhnis Pemilihan di lapangan. Karena sampai dengan saat ini, kurva kasus positif Covid-19 di Indonesia belum juga menunjukkan grafik yang melandai. Keputusan ini juga berdasarkan saran dan masukan Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19," kata Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta. Senin, 15 Juni 2020.

Namun demikian, kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan konstitusional melalui Perpu 02 Tahun 2020, serta menjadi keputusan politik di DPR. Maka KPU sebagai pelaksana Undang-undang mau tidak mau harus melaksanakan keputusan tersebut.

"Ada syarat utama yang harus dipenuhi bila kita akan melanjutkan tahapan Pemilihan serentak 2020 di tengah masih tingginya infeksi Covid-19 ini, yaitu protokol Covid-19 harus diterapkan secara ketat dan disiplin dalam setiap tahapan Pemilihan," ucapnya.

Untuk melanjutkan tahapan pemilihan yang tertunda tersebut, pada tanggal 12 Juni 2020 KPU telah menerbitkan PKPU (Peraturan KPU) No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU No.15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Kota Tahun 2020.

PKPU juga telah menerbitkan Keputusan KPU No.258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubenrnur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan 2020.

Keputusan ini memang berat dan dilematis, terutama bagi KPU sebagai penyelenggara tekhnis Pemilihan di lapangan.

Tahapan Pemilihan mulai pada Senin, 15 Juni 2020. Selain itu, Keputusan ini juga sekaligus mencabut Keputusan KPU No.179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan tahapan Pemilihan serentak 2020 Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

KPU DIY telah menyiapkan segala kebutuhan baik menyangkut regulasi, SDM, dan sarana prasarana untuk Pemilihan lanjutan 2020 di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul. Beberapa persiapan Pemilihan serentak 2020 di DIY sebagai berikut:

1. KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Gunungkidul telah siap melanjutkan tahapan Pemilihan serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 secara ketat dan disiplin. Penerapan protokol Covid-19 dalam Pemilihan 2020 ini sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat sekaligus merawat kedaualatan politik rakyat melalui demokrasi langsung ditingkat lokal.

2. Sebagai bentuk dari kesiapan untuk melanjutkan tahapan Pemilihan 2020 tersebut, maka KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul, dan KPU Kabupaten Gunung Kidul, masing-masing telah mengeluarkan beberapa Keputusan yang mengatur sebagai berikut:

a. Keputusan tentang Penetapan Tahapan Pemilihan Lanjutan Serentak 2020 di masing-masing daerah yang dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 sekaligus mencabut penundaan beberapa tahapan sebelumnya sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing: KPU Bantul melalui SK No:119/PL.02-Kpt/02/3402/KPU-Kab/VI/2020, KPU Sleman dengan SK No: 22/HK.03.1-Kpt/3040/KPU-Kab/VI/2020, dan KPU Gunungkidul dengan SK No: 93/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/VI/2020.

b. Keputusan tentang Pengaktifan Kembali PPK dan Sekretariat PPK mulai pada tanggal 15 Juni 2020 sekaligus mencabut Keputusan Penonaktifan PPK dan Sekretariat PPK sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. Untuk Kabupaten Bantul terdapat 85 orang PPK di 17 Kecamatan, Kabupaten Sleman 85 PPK di 17 Kecamatan, dan Gunungkidul 90 PPK di 18 Kecamatan.

c. Keputusan tentang Pengangkatan dan Pelantikan PPS serta Pengangkatan Sekretariat PPS mulai tanggal 15 Juni 2020. Untuk Bantul terdapat 225 PPS yang tersebar di 75 desa, di Sleman terdapat 258 PPS yang tersebar di 86 desa, dan di Gunungkidul terdapat 432 PPS yang tersebar di 144 desa.

3. Setelah seluruh jajaran PPK dan PPS diaktifkan kembali mulai 15 Juni 2020, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU Sleman, Bantul dan Gunungkidul adalah verifikasi dukungan calon perseorang khusus di Kabupaten Gunungkidul mulai 24 Juni – 12 Juli 2020, serta pemutakhiran data pemilih dengan cara Coklit atau pencocokan dan penelitian ke masyarakat di Kab. Sleman, Bantul dan Gunungkidul mulai 15 Juli – 13 Agustus 2020.

4. Mengingat sampai dengan saat ini Pemerintah DIY masih memperpanjang Status Darurat Covid-19 Hingga 30 Juni 2020, maka semua proses pelaksanaan tahapan pemilihan akan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat dan disiplin. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat sebagai subyek utama dari pemilihan juga bisa memaklumi dan turut menerapkan protokol Covid-19 juga dalam menerima petugas kami di lapangan.

5. Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di Sleman, Bantul dan Gunungkidul, kami berharap dukungan dan partisipasi semua pihak dengan turut mensosialisasikan hari Pemungutan suara pada Hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020. []

Baca Juga:

Berita terkait
Mahfud MD: Walau Pandemi, Tak Tunda Pilkada Lagi
Menkopolhukam Mahfud MD memastikan Pilkada 2020 tetap digelar meski ada pandemi Corona. Apa alasannya?
Tiga Pelanggaran Pilkada Saat Pandemi di Bantul
Bawaslu Bantul menyebutkan ada tiga potensi pelanggaran pilkada di masa pandemi.
Jawaban Artis Soimah Dicalonkan di Pilkada Bantul
PKS berminat mengusung artis Soimah pada Pilkada Bantul 2020. Ketenangan Soimah menjadi alasan untuk meraup suara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.