Pakar Soroti Aturan Sanksi Bagi Batik Air dan AP II

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengkiritisi pemberian sanksi oleh Kementerian Perhubungan kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero).
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat izin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 14 Mei 2020. (Foto: Antara/Ahmad Rusdi/Bal/aww)

Jakarta - Pengamat penerbangan Alvin Lie mengkiritisi pemberian sanksi oleh Kementerian Perhubungan kepada operator penerbangan maskapai Batik Air dan operator bandar udara PT Angkasa Pura II (Persero) terkait pelanggaran physical distancing dalam industri penerbangan.

Ia menganggap beberapa bagian dalam implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi, saling bersinggungan dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.

“Ini menimbulkan kerancuan karena di dalam Permenhub 18 itu mengatur tentang physical distancing, jumlah muatan dan sebagainnya. Hal tersebut kemudian oleh airlines juga multiftafsir, apakah mengenai jumlah muatan ini dibatalkan oleh Permenhub 25 atau tidak,” ujar Alvin Lie kepada Tagar, Rabu, 20 Mei 2020.

Lebih lanjut, Alvin juga menyoroti tentang ketidakadaan aturan terperinci atas sanksi yang diberikan kepada maskapai yang terafiliasi dengan grup Lion Air itu. Meski dalam permenhub, kata dia memang terdapat bentuk sanksi yang bertahap, yaitu sanksi administratif, teguran, maupun pencabutan rute. 

"Tetapi dalam persoalan Batik Air ini tidak disebutkan apakah pelanggaran ini terjadi pada banyak rute atau tidak, dan juga rute mana saja yang bisa dibekukan ini kan tidak tergambar dengan jelas,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia berharap ke depannya pemerintah dapat menyusun aturan lebih baik lagi agar saling menyokong dengan regulasi sebelumnya dan bukannya malah tumpang-tindih. 

“Inilah yang menjadi kelemahan dalam Permenhub itu, seharusnya mengatur lebih rinci lagi, semisal di dalam lampiran sanksi yang diberikand seperti apa dan berapa lama,” kata dia.

Baca juga: Bawa Penumpang Over Kapasitas, Batik Air Melanggar?

Terlepas dari itu, Alvin sangat mendukung pemerintah untuk terus menerapkan aturan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19.

“Untuk itu, semua pihak, baik maskapai, Angkasa Pura sebagai pengelola bandara, maupun Kementerian Perhubungan harus melakukan pembelajaran agar regulasi yang dihasilkan dapat berfungsi dengan baik, efektif, dan tidak hanya menghukum, tetapi juga melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan,” ucapnya.

Awal pekan ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis pernyataan Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) melanggar implementasi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Adapun, Batik Air dianggap lalai karena melanggar Pasal 14 huruf b terkait pembatasan penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sementara AP II disebut menyalahi protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.

“Ada beberapa perjalanan Batik Air yang tidak memenuhi physical distancing. Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Senin, 18 Mei 2020. []

Berita terkait
Prosedur Baru Physical Distancing Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero) berkomitmen mengimplementasikan protokol baru physical distancing di seluruh bandara yang dikelola perseroan.
Dua Pekan Diterapkan, Permenhub Mudik Berjalan Baik
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Mudik berjalan dengan baik.
Langgar Aturan, Kemenhub Beri SP Angkasa Pura II
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura II (Persero).
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia