Dua Pekan Diterapkan, Permenhub Mudik Berjalan Baik

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Mudik berjalan dengan baik.
Sejumlah calon pemudik lebaran Idul Fitri 1430 H bersiap menaiki bus di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru, Riau, Rabu (29/5/2019).(Foto: Antara/Rony Muharrman)

Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 relatif berjalan dengan baik.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan selama dua minggu, periode 27 April 2020 sampai dengan 6 Mei 2020, menurutnya rata-rata masyarakat mengerti terkait larangan mudik Lebaran 2020.

"Namun mereka masih mencoba untuk mudik. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumah titik," ucap Adita Irawati di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.

Daripada memutuskan untuk nekat mudik, kata dia lebih baik masyarakat menuruti aturan pemerintah. Karena, pihaknya masih melakukan penyekatan dan menerapkan sanksi, misalnya pemudik untuk memutar balik kendaraan.

"Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Dilarang Mudik, Begini Aturan Pengguna Transportasi

Pemantauan dilakukan Kemenhub di semua sektor, yaitu darat, laut, dan udara. Untuk sektor darat, pemantauan dilakukan di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat yang hasilnya terjadi penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 persen.

“Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 persen, sementara kendaraan umum hanya 30 persen,” tuturnya.

Sedangkan, data Korps Lalu Linta (Korlantas) Polri menyebut total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah 30.193 kendaraan. 

Data jumlah tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya sebanyak 12.537 kendaraan, Jawa Barat sebanyak 4.179 kendaraan, Jawa Tengah sebanyak 2.710 kendaraan, Jawa Timur sebanyak 6.015 kendaraan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 314 kendaraan, Banten sebanyak 3.620 kendaraan, dan Lampung sebanyak 818 kendaraan.

Adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi seperti travel plat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik, modus bus tanpa penumpang padahal berisi lima penumpang, dan modus mobil pribadi berplat dinas serta pemudik membawa obat-obatan terlarang.

Sementara itu, pemantauan di sektor laut dilaporkan bahwa Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020. Misalnya, kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.

Di sektor udara, sejumlah bandara di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak menjadwalkan penerbangan untuk mengangkut penumpang. Tapi, penerbangan kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.

Lalu, di sektor perkeretaapian, semua kereta api (KA) jarak jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang.

Bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket sebelum diberlakukannya larangan ini, sesuai Permenhub Nomor 25 tahun 2020 badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Atau, penumpang bisa memilih opsi lain yakni melakukan re-schedule dan re-route. []

Berita terkait
Kemenhub Siapkan Edaran Kriteria Pembatasan Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 perihal mudik.
Kemenhub Pantau Pelaksanaan Larangan Mudik Lebaran
Kemenhub melakukan monitoring implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.
Kemenhub Akan Panggil PO Bawa Penumpang di Bagasi
Kementerian Perhubungan berang mendengar kabar bus menyembunyikan penumpang di bagasi.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan