Langgar Aturan, Kemenhub Beri SP Angkasa Pura II

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura II (Persero).
Sistem antrian penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Foto: angkasapura2.co.id)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura II (Persero) karena melakukan pelanggaran terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 14 Mei 2020.

Padahal, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara. Sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip Tagar dalam dephub.go.id, Rabu, 20 Mei 2020.

Ia mengatakan Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. Apalagi, berdasarkan PM 18 Tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing.

Jadi, pihaknya berharap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi semua pihak kini tengah menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang terus memakan korban jiwa.

"Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” ujarnya.

 Baca juga:  Kemenhub Pantau Pelaksanaan Larangan Mudik Lebaran

Pasalnya, seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kalau pun ada izin, operasi penerbangan hanya diberikan kepada penumpang yang dikecualikan sesuai dengan aturan dari Kemenhub dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tuturnya.

Pihak Angkasa Pura II tak menyangkal sempat terjadi antrian calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 04.00, Kamis, 14 Mei 2020 karena terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink

Namun, kata Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga personel Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrian namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.

Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

“Calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan,” ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, pihaknya akan mengevaluasi secara berkala menjaga physical distancing di setiap area. Termasuk melakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan. Meski selama ini, bandara Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, seperti menerapkan physical distancing di Soekarno-Hatta.

“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” ucapnya. []

Berita terkait
Dukung Gugus Tugas Covid-19, Kemenhub Terbitkan SE
Dirjen Perhubungan Kemenhub terbitkan Surat Edaran menindak lanjuti SE Gugus Tugas Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.
Kemenhub Siapkan Edaran Kriteria Pembatasan Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 perihal mudik.
Bawa Penumpang Over Kapasitas, Batik Air Melanggar?
Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group membawa jumlah tamu lebih dari 50 persen dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.