Pakar Hukum Nilai Agus Andrianto Terima Gratifikasi

Menurut Pakar Hukum Pidana Chaerul Huda menilai Kabaharkam Agus Andrianto menyalahi ketentuan pidana gratifikasi dalam UU Tipikor.
Bukti-bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabarhakam Agus Andrianto dan pesawat yang digunakan. (foto: Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan, Joko Pranata Situmeang).

Jakarta - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara.

Menurut Pakar Hukum Pidana Chaerul Huda fasilitas pesawat yang digunakan Agus Andrianto khusus untuk menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani, masuk dalam kategori gratifikasi

Baca juga: Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK

Ya itu termasuk gratifikasi. Penerimaan fasilitas pesawat carter untuk suatu acara pribadi (bukan kedinasan) termasuk dalam pengertian gratifikasi.

Sebab, hal itu dia nilai telah melanggar ketentuan pidana yang termaktub di dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lantas, dia menyarankan jika komisi antirasuah abai terhadap kasus ini, maka kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan, Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang dapat melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Ya kalau ada dumas (pengaduan masyarakat), lakukan lidik. Kalau atas laporan tersebut KPK abai, lapor ke Dewas," katanya kepada Tagar, Jakarta, Minggu, 8 Maret 2020.

Alumni Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan penggunaan fasilitas pesawat carter yang diterima Agus Andrianto dari Bakhtiar Ahmad Sibarani pada 22 Juni 2019, untuk menghadiri acara pribadi dan bukan untuk kedinasan, merupakan tindakan gratifikasi.

Agus AndriantoBukti-bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabarhakam Agus Andrianto dan pesawat yang digunakan. (foto: Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan, Joko Pranata Situmeang).

"Ya itu termasuk gratifikasi. Penerimaan fasilitas pesawat carter untuk suatu acara pribadi (bukan kedinasan) termasuk dalam pengertian gratifikasi," ujarnya.

Seyogianya, kata Chaerul, Agus Andrianto semestinya melaporkan kepada KPK atas penggunaan fasilitas itu selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Dia menerangkan, apabila laporan itu tidak diterima KPK, maka Agus Andrianto dapat membayar uang sewa agar tidak dianggap telah menyalahi ketentuan pidana soal gratifikasi yang dituduhkan Joko Pranata Situmeang Cs.

Agus AndriantoBukti-bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabarhakam Agus Andrianto dan pesawat yang digunakan. (foto: Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan, Joko Pranata Situmeang).

"Seharusnya ybs (Agus) melaporkan kepada KPK paling lambat dalam 30 hari sejak fasilitas itu diterima yang jika KPK memutuskan untuk menyatakan hal itu tidak dapat diterima, ybs harus membayar sendiri atau mengembalikan uang pembayaran sewa pesawat itu kepada yang membayarkan sebelumnya (pemberi gratifikasi)" kata dia.

Namun, jika hal itu urung dilakukan Agus Andrianto, maka sudah dipastikan dia telah melanggar UU yang mengatur soal Tipikor

Baca juga: Advokat Buka Bukti Dugaan Gratifikasi Agus Andrianto

"Jika langkah di atas tidak pernah dilakukan, maka perbuatan demikian melanggar Pasal 12B UU no. 20/2001," ucapnya.

Ketika ditanyai tentang kesamaan latar belakang Ketua KPK Firli Bahuri dengan Agus Andrianto, yang merupakan anggota Polri, dia mengaku skeptis terhadap KPK akan mengusut kasus dugaan gratifikasi.

Sebab, beberapa kasus besar anggota kepolisian yang ditangani KPK belum ada kejelasan hingga saat ini, seperti kasus simulator SIM dan polemik kasus Budi Gunawan.

"Itu soal lain. Itu soal integritas. Terpilihnya Pak Filri kan telah melalui proses panjang, pasti integritas jadi pertimbangan. Ini kepemimpinan baru, UU KPK baru. (Jadi) belum bisa dievaluasi. Kita perlu memberi kesempatan," ucapnya.

Jika sesama anggota Polri, Firli tidak dapat menyelesaikan kasus pelaporan Agus Andrianto, dia menegaskan advokat bisa meminta pertanggungjawaban kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang melakukan pelemahan terhadap KPK.

"Kita lihat saja, kalau KPK tidak berdaya, tanggungjawabnya ada pada Presiden (Jokowi) dan DPR yang berhasil melemahkan KPK," ucap Chaerul Huda. []

Berita terkait
Kedekatan Agus Andrianto dengan Bupati Tapteng
Komjen Pol Agus Andrianto diduga memiliki kedekatan dengan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Agus Bantah Intervensi Kasus Penculikan di Tapteng
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, membantah mengintervensi kasus dugaan penculikan warga di Tapanuli Tengah.
Jadi Kabarhakam, Pesan Komjen Agus ke Kapolda Sumut
Sebelum menjadi Kabarhakam, Komjen Agus Andrianto adalah Kapolda Sumut dan digantikan Irjen Pol Martuani Sormin.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.