Pahami 6 Kriteria WNA yang Boleh Masuk Indonesia

Guna memutus rantai persebaran virus corona (Covid-19), pemerintah memutuskan warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia, kecuali 6 hal.
Proses pemulangan wisatawan Prancis di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat, 27 Mare 2020. (Foto: Antara/Kedubes Prancis).

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk berkunjung atau transit ke Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Kamis, 2 April 2020. Hal itu dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19 dari negara-negara yang telah terjangkit virus asal Wuhan, China tersebut.

"Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah melalui konferensi video, Rabu, 1 April 2020.

Baca juga: Putus Corona, Menlu: Semua Kunjungan WNA Dihentikan

Peraturan tersebut, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Namun, ada beberapa kriteria WNA yang masih diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia, yakni orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional, serta awak alat angkut baik darat, laut, maupun udara juga masih diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia.

Baca juga: Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Meski begitu, WNA yang masih diperbolehkan masuk ke Tanah Air harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, serta pernyataan yang menunjukkan kesediaan untuk menjalani karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah melarang para pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Italia, Spanyol, Inggris, Prancis, Jerman, Vatikan, Swiss, dan Iran untuk masuk atau transit ke Indonesia.

Tak hanya itu, sejumlah kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Korea Selatan dan China juga masih diberlakukan. []

Berita terkait
Imigrasi di Bali Diserbu WNA Perpanjang Izin Tinggal
Akibat pandemi Covid-19 untuk sementara memberlakukan larangan bebas visa dan VoA bagi wisatawan mancanegara, khususnyaa di Bali.
WNA Ijtima Asia di Gowa Dipulangkan
Warga negara asing (WNA) peserta Ijtima Jemaah Tabligh Se-Asia di Kabupaten Gowa, Sulsel, mulai dipulangkan ke negara asal secara bertahap.
Cegah Corona, PKS Soroti Ijtima Dunia dan WNA Kendari
Politisi PKS Sukamta soroti kegiatan Ijtima Dunia Zona Asia yang akan diselenggarakan di Kabupaten Gowa dan WNA China yang masuk ke Kendari.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.