Opini: Politik Ungkit-ungkitan

Saya bukan ahli hukum sejauh saya ketahui peran penasihat hukum adalah mendudukan perkara pada posisi yang sebenarnya. Bagas Pujilaksono.
Ilustrasi - Politik. (Foto: Tagar/Setneg)

Pak Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Penasihat Hukum Kubu Kongres Luar Bisa (KLB) Deli Serdang dalam menggugat AD/ART Partai Demokrat (PD) ke MA. 

Gugatan tersebut utamanya dilakukan oleh mereka-mereka yang disingkirkan/dipecat oleh PD Kubu AHY, bukan semata untuk kepentingan pribadi pak Moeldoko. Langkah gugatan ke MA adalah sah dan legal, karena mereka-mereka punya hak hukum dan politik yang dilindungi UU.

Pak Yusril posisinya sebagai penasihat hukum (lawyer), yang pasti Beliau akan bekerja secara profesional. Saya bukan ahli hukum, sejauh saya ketahui, peran penasihat hukum adalah mendudukan perkara pada posisi yang sebenarnya, melalui proses peradilan yang adil dan terbuka. Kebenaran yang dituju, menang atau kalah, hanyalah akibat.

Saya melihat dan membaca, Pak Yusril secara politik diserang di media secara brutal oleh oknum-oknum PD Kubu AHY atas posisinya sebagai Ketua Penasihat Hukum PD Kubu KLB Deli Serdang. Apa salahnya Pak Yusril? Pak Yusril sebagai lawyer yang bekerja profesional.

Saya tidak suka menggunakan istilah PD Kubu Moeldoko, karena ini bukan semata kepentingan pribadi Moeldoko. PD Kubu KLB Deli Serdang lebih pas, karena sebenarnya masalah ini adalah masalah komunal dari kader-kader PD yang disingkirkan atau dipecat oleh PD Kubu AHY.

Pak Yusril diserang pribadinya dan diungkit-ungkit jasa politik di masa lalu. Suatu bukti berpolitik tidak tulus dan ikhlas. Politikus itu bukan kambing congek atau begundal seseorang atau suatu keluarga seolah pemilik sah parpol tersebut.

Jika tujuan berpolitiknya adalah kepentingan nasional. Sehingga modus politiknya bukan politik preman, namun berpolitik dengan etika dan moral yang bermartabat. Ini tontonan yang tidak mendidik ke rakyat Indonesia.

Ibaratnya ada Pak Tukang Becak, mengantar mbak Tumiyem ke pasar, lalu diumpat-umpat oleh mbak Menik, karena mbak Menik musuh bebuyutan mbak Tumiyem, dan pak Tukang Becak kebetulan pernah berhutang budi ke mbak Menik. Mbak Menik ngungkit-ukit jasa-jasanya di masalalu. Apa salahnya pak Tukang Becak?

Berpolitik yang tidak tulus dan ikhlas, merusak tatanan demokrasi Indonesia, seorang politikus belum tentu berjiwa negarawan, namun negarawan sejati pasti politikus ulung, contoh Bung Karno, Bung Hatta, Amir Syarifudin, Muhammad Natzir, Sri Sultan HB IX, dll.

Tunjukkan permainan politik yang cantik, menawan, dan elegan, dengan komitmen kebangsaan yang jelas dan idealisme.

Pak Yusril, saya mendukung penuh anda dalam menggugat benang kusut AD/ART PD 2020 yang dipermasalahkan banyak kader PD sendiri, yang telah disingkirkan atau dipecat oleh PD Kubu AHY dan kasus ini sudah terlanjur menjadi tontonan bagi banyak orang.

Suradira Jayaningrat lebur dining pangastuti. Sapa nandur bakal ngundhuh. Karma itu nyata.

Saya hanya ingin mengingatkan pada PD Kubu AHY, bahwa yang digugat PD Kubu KLB Deli Serdang adalah AD/ART PD 2020, yang implikasi politiknya sangat luas dan mendasar, karena AD/ART adalah mesin parpol.

Persiapkan dengan baik argumen-argumen dan bukti-bukti hukum yang diperlukan. Bukan hal sulit, jika memang merasa benar. Tidak perlu panik dan ketakutan yang berlebihan, malu dilihat rakyat Indonesia.

Kalah atau menang bukanlah tujuan, namun hanyalah akibat. Kebenaran adalah segalanya, dan tidak butuh upaya pencitraan politik, karena akan mencitra dengan sendirinya.

  *Akademisi Universitas Gadjah Mada, Ketua Dewan Pakar Seknas Jokowi  


Berita terkait
Opini: Pesantren dan Musik, Sebuah Pengalaman
Sebagian netizen mengatakan bahwa para santri yang menutup kuping agar tidak terdengar suara musik itu adalah sikap radikal. Mukti Ali Qusyairi.
Opini: Yudo Dipastikan Panglima TNI, Jaksa Agung diganti
Diharapkan reshuffle akan memberikan energi baru bagi pemerintahan Jokowi-Amin untuk bangkit pasca pandemi covid-19.
Opini: Tewasnya Teroris MIT Ali Kalora
Saya sangat mengapresiasi tewasnya kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Bagas Pujilaksonk Widyakanigara.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan