Opini Jilid I: Konflik Kepentingan di MK?

Penjaga Konstitusi, bermanuver untuk sebuah kepentingan politik yang sangat pragmatis, yang jelas tidak bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Polisi berjaga-jaga untuk mengamankan gedung Mahkamah Konstitusi pada 8 Agustus 2014. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

Oleh: Bagas Pujilaksono, Akademisi Universitas Gadjah Mada

Kepada Yth, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dengan hormat.

Saya bukan ahli hukum, saya ingin mengungkapkan kegalauan/keresahan hati saya sebagai rakyat jelata atas produk hukum (revisi UU Pemilu) yang baru saja dibahas di MK dan telah diputuskan.

Dari apa yang saya lihat dan mampu saya cerna, keputusan MK tersebut, ngeglo (bahasa Jawa) atau nyata-nyata, patut diduga berlatar belakang sebuah kepentingan politik yang ditujukan untuk kelompok tertentu. 

Artinya keputusan MK itu untuk melegalkan sebuah tujuan politik. Dan, saat ini, tujuan politik tersebut sudah dijalankan, seseorang maju menjadi Cawapres dengan memanfaatkan keputusan MK.

Apperently, keputusan MK tidak bersifat universal, hanya ditujukan ke seseorang agar bisa maju Cawapres.


Saat ini, sebagai pribadi, saya tidak percaya MK. Lembaga Negara telah diobok-obok untuk kepentingan politik.


Bagi saya pribadi, cara ini sangat menjijikkan dan kotor. Mohon maaf!

Bagaimana bisa sebuah lembaga Penjaga Konstitusi, bermanuver untuk sebuah kepentingan politik yang sangat pragmatis, yang jelas tidak bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Sangat kotor dan kasar, meresahkan rakyat banyak, dan sangat bernuansa dengan konflik kepentingan. Nyata-nyata, ada hubungan kekerabatan antara oknum Hakim MK dengan seseorang yang punya kepentingan dengan keputusan MK kemarin.

Maturnuwun Paklik. Ya le cah bagus kana gik ndaftar.

Saya sengaja tidak menyebut nama, karena nama-nama tersebut sudah tersebar luas di publik. Besides, saya sangat tidak bisa menghormati nama-nama itu.

Pelanggaran etika sangat patut diduga telah terjadi saat hakim-hakim MK memutuskan revisi UU Pemilu.

Adanya banyak pelaporan ke MKMK atas dugaan pelanggaran etika hakim-hakim MK, adalah bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim MK.

Saat ini, sebagai pribadi, saya tidak percaya MK. Lembaga Negara telah diobok-obok untuk kepentingan politik. Integritas dan komitmen profesi Hakim MK sangat pantas diragukan.

Saya sangat berharap MKMK bisa membuktikan adanya konflik kepentingan yang berujung pada pembatalan Keputusan MK.

Sangat menjijikkan dan suatu yang tidak pantas terjadi. Ini harus dihentikan.

Pada tulisan berikutnya, Jilid II, saya ingin membahas, apakah ada keterlibatan eksekutif dengan pendekatan kekuasaan pada Putusan MK kemarin? Implikasinya sangat luas: pelanggaran konstitusi dan politik. []

Berita terkait
Opini: Logika Itu Aturan tentang Cara Berpikir Lurus, Logic the Rules of Straight Thinking
Opini: Logika Itu Aturan tentang Cara Berpikir Lurus, Logic the Rules of Straight Thinking. Oleh: Darwin Steven Siagian, Advokat.
Opini: Program Unggulan Gibran
Gibran menyebutkan beberapa program unggulannya kepada publik, yang dijanjikan nantinya akan dilaksanakan jika terpilih menjadi wakil presiden.
Opini: Etika dan Kekuasaan Pemikiran Emile Durkheim dalam Ranah Politik
Opini: Etika dan Kekuasaan Pemikiran Emile Durkheim dalam Ranah Politik. Oleh: Darwin Steven Siagian, Advokat, Program Doktoral Ilmu Hukum Unpar.