Untuk Indonesia

Opini: Logika Itu Aturan tentang Cara Berpikir Lurus, Logic the Rules of Straight Thinking

Opini: Logika Itu Aturan tentang Cara Berpikir Lurus, Logic the Rules of Straight Thinking. Oleh: Darwin Steven Siagian, Advokat.
Darwin Steven Siagian, Advokat, Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Parahyangan. (Foto Dok Pribadi)

Oleh: Darwin Steven Siagian, Advokat, Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Parahyangan

Logika sebagai salah satu cabang ilmu filsafat yang dapat dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman dan pengetahuan tentang logika, penalaran, dan argumentasi hukum semakin dibutuhkan tidak hanya bagi kalangan akademisi dalam bidang filsafat dan hukum melainkan terutama bagi para praktisi hukum seperti polisi, hakim, jaksa, pengacara, bahkan seluruh anggota masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum. Sebagai bagian dari penalaran pada umumnya, penalaran hukum, meskipun memiliki sejumlah karakteristik yang berbeda, terikat pada kaidah-kaidah penalaran yang tepat seperti hukum-hukum berpikir, hukum-hukum silogisme, ketentuan tentang probabilitas induksi, dan kesesatan informal penalaran. Maka penalaran hukum bukahlah jenis penalaran yang berbeda dan terpisah dari logika sebagai ilmu tentang bagaimana berpikir secara tepat (sebagai salah satu cabang filsafat) melainkan bagaimana menerapkan kaidah-kaidah berpikir menurut ketentuan logika dalam bidang hukum agar berpikir tegak lurus.

Patterson (1942) mengemukakan: logika berperan sebagai alat untuk mengontrol emosi, perasaan, prasangka, bahkan juga passion manusia yang berkecamuk dalam perumusan, pelaksanaan, dan penerapan hukum. Pertimbangan dan penalaran logis menjamin objektivitas dan imparsialitas hukum. Karena dengan penalaran logika, hukum tak lagi mendasarkan diri pada kepentingan dan pertimbangan lain di luar nalar dan akal sehat. Dengan logika, kepastian hukum pada akhirnya didasarkan pada relasi antara keduanya dalam proposisi logis yang dirumuskan secara objektif.

Perspektif etimologis, logika berasal dari kata Yunani logikos yang berarti “berhubungan dengan pengetahuan”, “berhubungan dengan bahasa”. Kata Latin logos (logia) berarti perkataan atau sabda. David Stewart dan H. Gene Blocker dalam buku Fundamentals of Philosophy merumuskan logika sebagai thinking about thinking. Patterson merumuskan logika sebagai “aturan tentang cara berpikir lurus” (the rules of straight thinking). Irving M. Copi dalam buku Introduction to Logic merumuskan logika sebagai ‘ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran yang salah’. Sementara penalaran adalah kegiatan akal budi dalam memahami makna setiap term dalam suatu proposisi, menghubungkan suatu proposisi dengan proposisi lain dan menarik kesimpulan atas dasar proposisi-proposisi tersebut. Dengan demikian jelas bahwa penalaran merupakan sebuah bentuk pemikiran.

Persoalan pada pokok yang perlu dijawab terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh adalah apakah logika dan penalaran hukum itu? Secara etimologis, logika berasal dari kata Yunani logikos yang berarti “berhubungan dengan pengetahuan”, “berhubungan dengan bahasa”. Kata Latin logos (logia) berarti perkataan atau sabda. Irving M. Copi & Cohen Carl, dalam buku Introduction to Logic merumuskan logika sebagai “ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang benar dari penalaran yang salah”.

Hal yang sama juga dipaparkan oleh R.G. Soekadijo tentang logika. Kata “logika” sebagai istilah, berarti suatu metoda atau tekhnik yang diciptakan untuk meneliti ketepatan penalaran. Untuk memahami logika, orang harus mempunyai pengertian yang jelas mengenai penalaran. Penalaran adalah satu bentuk pemikiran. Adapun bentuk-bentuk pemikiran yang lain, mulai yang paling sederhana ialah pengertian atau konsep (conceptus, concept), proposisi atau pernyataan (proposition, statement) dan penalaran (ratio cinium, reasoning). Tidak ada proposisi tanpa pengertian (konsep) dan tidak ada penalaran tanpa proposisi. Untuk memahami penalaran, maka ketiga bentuk pemikiran harus dipahami bersama-sama.

Arti penting makna logika bagi hukum juga dipaparkan oleh A Soeteman dan P.W. Brouwer. Satu dalil yang kuat: satu argumentasi bermakna hanya dibangun atas dasar logika. Dengan kata lain adalah suatu “Conditio sine qua non” agar suatu keputusan dapat diterima adalah apabila didasarkan pada proses nalar, sesuai dengan sistem logika formal yang merupakan syarat mutlak dalam berargumentasi. Adapun kekhususan argumentasi hukum terbagi menjadi 2 hal mendasar yakni:

1)Argumentasi hukum selalu dimulai dari hukum positif. (Baik dalam ketentuan didalamnya maupun asas-asas);

2)Argumentasi hukum berkaitan dengan kerangka prosedural, yang didalamnya berlangsung argumentasi rasional dan diskusi rasional.

Dalam kaitan itu 3 lapisan argumentasi hukum yang rasional adalah seperti yang digambarkan oleh E.T. Feteris et.al., (Drie niveaous van rationale jurisdische argumentatie), meliputi:

1)Lapisan Logika (Logische niveau) = deduksi, analogi

2)Lapisan Dialektik (Dialectische niveau) = Terdapat pihak Pro dan Kontra

3)Prosedural (Procedurele niveau) = struktur, acara penyelesaian sengketa.

Penalaran hukum adalah penerapan prinsip-prinsip berpikir lurus (logika) dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum. Dalam penalaran hukum, logika dipahami secara lebih sempit yakni sebagai ilmu tentang penarikan kesimpulan secara valid dari berbagai data, fakta, persoalan, dan proposisi hukum yang ada. Maka istilah ‘penalaran hukum’ (‘legal reasoning’) sejatinya tidak menunjukkan bentuk penalaran lain di luar logika, melainkan penerapan asas-asas berpikir dari logika dalam bidang hukum itu sendiri. Dalam arti ini tidak ada penalaran hukum tanpa logika (sebagai ilmu tentang kaidah berpikir yang tepat dan valid); tidak ada penalaran hukum di luar logika. Penalaran hukum dengan demikian harus dipahami dalam pengertian ‘penalaran (logika) dalam hukum’.

Bentuk-bentuk logika dalam argumentasi dibedakan atas argumentasi deduksi dan non deduksi dan beberapa karakteristik logika yang berkaitan dengan bentuk-bentuk tersebut. Para logikawan umumnya membagi penalaran kedalam dua kategori utama yakni penalaran induksi dan penalaran deduksi. Penalaran induktif didasarkan pada generalisasi pengetahuan atau pengalaman yang sudah kita miliki. Berdasarkan pengetahuan atau pengalaman yang kita miliki tersebut, dirumuskan atau disimpulkan suatu pengetahuan atau pengalaman baru. Atau dengan rumusan lain, induksi adalah proses penarikan kesimpulan universal beradasarkan pengalaman, data, fakta, atau pengetahuan terbatas sebagai premis yang kita miliki.

Bentuk penalaran lain selain induksi adalah penalaran deduksi. Ross (2006), dengan mengikuti definisi Aristoteles menyatakan bahwa silogisme merupakan bentuk dasar penalaran deduksi. Silogisme (deduksi) dirumuskan sebagai “an act of the mind in which, from the relation of two propositions to each other, we infer, i.e., understand and affirm, a third proposition.” R.G. Soekadijo dalam buku Logika Dasar: Tradisional, Simbolik, dan Induktifmerumuskan silogisme sebagai proses penarikan kesimpulan yang bertolak dari proposisi universal sebagai premis. Secara logis, kita bisa merumuskan deduksi atau silogisme sebagai proses penarikan kesimpulan yang bertolak dari proposisi universal sebagai premis untuk sampai pada konklusi atau kesimpulan berupa proposisi universal, partikular, atau singular. Agar penalaran induksi dan deduksi valid, aturan-aturan atau hukum-hukum penyimpulan dari kedua model penalaran ini harus diperhatikan.


Sebagaimana pada sebelumnya telah dijelaskan sebelumnya, logika dan penalaran hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari studi hukum. Marry Massaron Ross dalam ‘A Basis for Legal Reasoning: Logic on Appeal’, mengutip Wedell Holmes, menyatakan bahwa training bagi para lawyer tidak lain dari training logika. Peter Nash Swisher (1981) mengemukakan bahwa mahasiswa hukum perlu diajarkan prinsipprinsip logika dasar dan penalaran hukum. Ibarat seorang perenang yang perlu mempelajari teknik dan cara berenang agar tetap survive, demikian juga mahasiswa hukum perlu dibekali dengan pemahaman dan keterampilan penalaran hukum agar bisa survive. pemahaman terhadap logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum merupakan syarat mutlak bagi para lawyer, hakim, jaksa, praktisi hukum, bahkan juga bagi para mahasiswa hukum dan masyarakat umum yang meminati persoalan hukum agar mampu berpikir kritis dan argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, proposisi, dan praktik hukum. Dengan berbekal kemampuan penalaran dan argumentasi yang memadai di bidang hukum, kebenaran dan keadilan hukum dapat ditemukan, diungkap, diuji, dan dijustifikasi. Asumsi-asumsi atau makna-makna yang tersembunyi dalam peraturan atau ketentuan hukum pun dapat dijustifikasi dihadapan rasio (akal budi) manusia.

Penulis berpendapat : agar dapat melatih logika, perlu adanya kemampuan berpikir yang sistematis sangat diperlukan memahami komponen untuk berpikir logis. Dalam suatu masalah atau situasi yang memerlukan keberadaan pikiran dengan logika yang tepat memerlukan keberadaan struktur agar terciptanya hubungan yang logis atau masuk akal antara ikatan penalaran dan fakta yang ada. Dengan begitu, sama seperti sifat atau karakter setiap individu cenderung berbeda yang mana tingkat logika berpikir mereka juga pasti berbeda. Hal ini didasari dari latar belakang kehidupan, strata pendidikan, dan kemampuan pemahaman individu itu sendiri. []

Berita terkait
Opini: Program Unggulan Gibran
Gibran menyebutkan beberapa program unggulannya kepada publik, yang dijanjikan nantinya akan dilaksanakan jika terpilih menjadi wakil presiden.
Opini: Etika dan Kekuasaan Pemikiran Emile Durkheim dalam Ranah Politik
Opini: Etika dan Kekuasaan Pemikiran Emile Durkheim dalam Ranah Politik. Oleh: Darwin Steven Siagian, Advokat, Program Doktoral Ilmu Hukum Unpar.
Opini: Apa yang Dapat Dipelajari Oleh Pemasar Aplikasi Lokal dari Kesuksesan China?
Era seluler telah benar-benar tiba dengan baik. Di Asia Tenggara saja, jumlah pengguna ponsel pintar diperkirakan mencapai 342 juta pada tahun ini.