Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan, petugas gabungan telah memberikan sanksi kepada 114.133 orang dalam Operasi Yustisi penertiban dan pendisiplinan masyarakat saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Kata Yusri, operasi ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta.
Ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan.
"Total sanksi ada 114.133 orang yang ditindak petugas," kata Kombes (Pol) Yusri Yunus di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2020.
Baca juga: Gowa Gencarkan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan
Yusri juga menerangkan, dalam kurun waktu 14 September-2 Oktober, jumlah penindakan terdiri atas sanksi tertulis ada 56.659 kasus, lisan terdiri dari 22.403 kasus, dan terdapat sanksi sosial sebanyak 33.485 kasus.
Menurutnya, petugas gabungan dari Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, serta Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih menggelar Operasi Yustisi untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Lebih lanjut kata dia, sanksi yang diterima para pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran, membersihkan jalan, hingga dikenakan pembayaran denda.
Baca juga: 18 Hari Operasi Yustisi Denda Capai Rp 2,1 Miliar
Jumlah sanksi denda terhadap 1.847 pelanggar protokol kesehatan dalam catatannya mencapai Rp 371.320.000.
Bahkan, ada 48 perkantoran dan 431 tempat makan atau restoran sudah dilakukan penyegelan, karena tidak mengindahkan aturan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
"Ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan," ujar Yusri. []