Kulon Progo - Sebanyak 232 orang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, yang digelar sejak 14 September 2020 oleh tim gabungan. Tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri dan instansi.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan, Satpol PP Kulon Progo, Rokhgiarto, mengatakan mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker. Selain itu juga ada masyarakat yang membawa masker, namun dipakai dengan asal-asalan.
Baca Juga:
Rokhgiarto menjelaskan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut dilakukan setiap hari. Lokasi operasi di lokasi yang berbeda-beda, mulai dari kawasan Alun-alun Wates, Pasar Bendungan, dan sejumlah tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti pasar tradisional dan kompleks Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Mereka ada yang diberi teguran lisan, hingga mendapat sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan.
Menurut dia, rata-rata jumlah pelanggar yang terjaring di setiap operasi antara 25-26 orang. "Mereka ada yang diberi teguran lisan, hingga mendapat sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan," ucap Rokhgiarto, di Kulon Progo, Rabu, 23 September 2020.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kulon Progo, Hera Suwanto mengharapkan, sanksi yang diberikan tersebut bisa memberi efek malu dan jera. Harapannya agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka akan lebih patuh terhadap protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kulon Progo.
Baca Juga:
Hera menambahkan, jika ditambah dengan razia sebelum tanggal 14 September, maka jumlah pelanggaran mencapai 330 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 108 di antaranya mendapat teguran lisan dan 222 lainnya mendapat sanksi kerja sosial.
Dia mengatakan, jumlah tersebut masih sangat mungkin terus bertambah. Alasannya operasi yustisi masih akan dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan. "Mereka yang melanggar, dicatat identitasnya lalu diberikan sanksi kerja sosial dengan memakai rompi bertuliskan pelanggar protokol kesehatan," ungkap Hera. []