Kulon Progo - Pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum sepenuhnya taat aturan. Buktinya saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo menggelar operasi non yustisi, masih ada PKL yang berjualan di bahu jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Operasi yang digelar pada Senin 27 Juli 2020, terdata dan terdokumentasi ada tujuh PKL yang berjualan di bahu jalan sepanjang Jalan Panjatan-Brosot. Mereka diduga Melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Mereka kemudian kami minta mencari lokasi lain yang lebih aman dan tidak berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kulon Progo Sumiran mengatakan, dalam operasi tersebut para pedagang ditegur dan juga diimbau untuk tidak menggelar dagangan di sepanjang bahu jalan karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan para pengguna jalan.
"Mereka kemudian kami minta mencari lokasi lain yang lebih aman dan tidak berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya lalu lintas jalan. Mereka juga kami minta untuk menjaga kebersihan di lingkungan sekitar tempat Usahanya," ujar Sumiran, di Kantor Satpol PP Kulon Progo, Selasa, 28 Juli 2020.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kulon Progo, Rokhgiarto, mengatakan, dalam operasi non yustisi tersebut ditemukan fakta ada beberapa PKL yang sudah pernah ditegur. Namun ada juga PKL yang baru. "Mereka ada yang tetap menggelar dagangannya meski sudah kami tegur," ujar Rokhgiarto.
Dia menambahkan, operasi non yustisi tersebut merupakan upaya agar kasus tersebut tidak semakin banyak dan menjamur. Pihaknya sudah mengambil langkah preventif di tengah pandemi virus Covid-19. Harapannya ketertiban umum di samping pemulihan ekonomi pasca adaptasi kehidupan baru di Kulon Progo bisa berjalan dengan baik. []