Padang - Sebanyak 20 pedagang kaki lima (PKL) yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) bakal dipanggil Satpol PP Kota Padang pada Jumat, 10 Juli 2020.
Semua pedagang yang diberi surat panggilan itu adalah pedagang yang memakai trotoar dan bahu jalan.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, pihaknya akan menginterogasi puluhan PKL yang dinilai melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Sebanyak 14 PKL yang dipanggil merupakan pedagang yang berada di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara dan 6 lainnya dari kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
"Semua pedagang yang diberi surat panggilan itu adalah pedagang yang memakai trotoar dan bahu jalan yang mengganggu fasilitas umum di sepanjang jalan utama Kota Padang," katanya, Kamis, 9 Juli 2020.
Alfiadi mengatakan, pemanggilan terhadap para pedagang akan mulai dilakukan pada Jumat 10 Juli 2020 hingga Rabu 15 Juli 2020 mendatang.
Dia menegaskan, jika para PKL tidak mengindahkan surat panggilan tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menyita peralatan dagang mereka.
"Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai standar operasi dan prosedur yang berlaku dan akan kita sidangkan dalam kasus tindak pidana ringan," katanya.
Pihaknya meminta para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya tidak berjualan di pinggir jalan yang memakai fasum.
"Tujuannya supaya mereka jangan capek-capek datang ke Satpol PP, membayar denda bahkan hingga menjalani sidang tipiring," tuturnya. []