Padang - Sebanyak 119 unit kendaraan mendapatkan tindakan pelanggaran (tilang) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2020, Kamis, 23 Juli 2020.
Sebanyak 119 kendaraan kami tilang, 60 persen di antaranya banyak yang tidak memiliki SIM.
Hari pertama pelaksanaan kegiatan tersebut, polisi melakukan razia di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Razia tersebut cukup membuat banyak masyarakat kaget, terutama bagi pelajar dan mereka yang tak memiliki kelengkapan dokumen berkendara.
"Banyak ditemukan para pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki SIM. Bagi kami sama saja, hanya satu kata, tilang," kata Kasat Lantas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Saputra.
Sukur mengatakan, pihaknya juga menemukan pengendara, khususnya sepeda motor yang berusia di bawah umur dan melawan arus. Bagi pengemudi mobil, masih ditemukan yang tidak memakai sabuk pengaman.
"Di awal pelaksanaan kegiatan ini, sebanyak 119 kendaraan kami tilang, 60 persen di antaranya banyak yang tidak memiliki SIM," katanya.
Ia mengajak seluruh pengendara selalu memiliki kelengkapan kendaraan. Kemudian, kelengkapan pribadi dan kelayakan kendaraan, agar tidak merugikan diri sendiri.
"Mereka itu ngacir kan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen berkendara, makanya seperti itu, kalau tidak salah mereka akan bersikap biasa saja," tuturnya.
Delapan pelanggaran prioritas yang akan dilakukan penindakan dalam Operasi Patuh Singgalang 2020 diantaranya pengendara yang tidak menggunakan pelindung kepala (helm), berbonceng tiga, knalpot blong atau racing, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, melawan arus, menggunakan gadget saat berkendara, kelebihan muatan dan over dimensi atau modifikasi berlebihan. []