Padang - Polisi masih mendalami laporan kasus dugaan perdagangan bayi yang sempat membuat heboh warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu. Kasus itu kini ditangani unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Satuan Reskrim Polresta Padang.
Saya juga bingung kenapa itu dipersoalkan. Masalahnya baik si ibu dan si pengadopsi saling sepakat terkait hal itu.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menilai, kasus tersebut bukan masuk dalam perdagangan anak. Sebab, sang ibu berinisial F, 25 tahun memberikan anak tersebut kepada si pengadopsi.
"Dimana letak perdagangan anaknya. Saya juga bingung kenapa itu dipersoalkan. Masalahnya baik si ibu dan si pengadopsi saling sepakat terkait hal itu. Tidak ada yang dirugikan," kata Rico saat dihubungi Tagar, Kamis, 23 Juli 2020 melalui sambungan seluler.
Rico mengatakan, kabar yang beredar soal penjualan bayi itu mencuat setelah si pengadopsi memberikan sejumlah uang kepada F setelah bayi itu ia serahkan dengan nominal Rp 3 juta. Rincinya, Rp 1 juta untuk biaya melahirkan dan Rp 2 juta untuk pengobatan si ibu dari bayi ini.
"F ini beralasan jika anaknya itu sama dia, maka akan terlantar. Suaminya lagi dipenjara, lalu tiba-tiba datang seseorang yang suka dengan anak-anak dan ingin mengadopsinya datang kepada F meminta izin. Mereka sepakat, jadi tidak ada persoalan sebenarnya," katanya.
Rico menjelaskan, F melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki secara normal pada 29 Juni 2020 di salah satu bidan kawasan Pampangan. Namun usai bersalin, F mengaku tidak mempunyai biaya serta uang untuk menghidupi sang anak sehingga berencana mengizinkan jika ada keluarga yang ingin mengadopsi.
"Keterangan F dengan pihak yang akan mengadopsi sudah diambil, dan keterangan keduanya sejalan. Namun sejauh ini belum terlihat peran dari F yang bisa diindikasikan ia telah menawarkan atau melakukan transaksi itu," tuturnya. []