Yogyakarta - Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan DPR RI jadi undang-undang. Para buruh yang tergabung di Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberi sinyal akan menempuh jalur hukum atas pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.
Ancang-ancang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini terungkap dalam aksi unjuk rasa damai tolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tugu Pal Putih Yogyakarta yang digelar beberapa jam sebelum regulasi itu diresmikan legislatif dan pemerintah, Senin, 5 Oktober 2020.
Ketua KSPSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Adi Irawan mengatakan pihaknya akan menggandeng dua organisasi keagamaan terbesar besar di Tanah Air terkait penolakan tersebut.
"Kami akan ajak Muhammadiyah dan NU untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ujar Irsyad.
Saya rasa selama ini buruh sudah memberi banyak keuntungan terhadap pengusaha.
Irsyad menyebut pihaknya mendengar DPR RI akan menjadwalkan pengesahkan Omnibus Law di pada 8 September. Ternyata sore tadi RUU Cipta Kerja telah disahkan jadi undang-undang. Selain gugatan hukum, mogok kerja menjadi satu-satunya jalan untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kalau dilihat ke belakang, pada 30 April 2020 lalu pemerintah mau mengesahkan RUU Cipta Kerja tapi karena ada aksi mogok kerja nasional maka ditunda," katanya.
KSPSI DIY akan menggelar sejumlah aksi pada 7 Oktober 2020. Kemudian, pada hari berikutnya, KSPSI DIY akan menginstruksikan kepada anggota DPD KSPSI untuk memperlambat proses produksi di masing-masing perusahaan dan turun ke jalan guna menolak UU Cipta Kerja.
Disinggung aksi mogok kerja bisa merugikan nasib para buruh sendiri, dengan tegas Irsyad menyatakan dengan pengesahan UU Cipta Kerja maka nasib buruh secara ekonomi akan hancur. "Saya rasa selama ini buruh sudah memberi banyak keuntungan terhadap pengusaha," tambahnya.
Baca juga:
- Kapolri: Patroli Cyber Lawan Narasi Tolak Omnibus Law
- Tolak RUU Cipta Kerja, MPR: Pemerintah - DPR Jangan Rugikan Rakyat
- Azis Syamsuddin Bicara Sisi Positif Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menyatakan, buruh-buruh dari Kabupaten Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul dipastikan tidak akan ikut aksi mogok kerja pada tanggal 6-8 Oktober 2020.
"Saya mendapat laporan dari tiga kepala Disnakertrans di kabupaten itu. Untuk Kota Yogyakarta dan Kulon Progo masih menunggu kabar," katanya.
Aria menjelaskan, kesepakatan untuk tidak ikut demonstrasi dan mogok kerja diperoleh dari konsolidasi yang melibatkan pengusaha, para buruh, dan disnakertrans. Namun bagi para buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya menyangkut UU Cipta Kerja akan ditampung dalam tripartit. []
"Aspirasi para buruh bisa disampaikan melalui tripartit," ucapnya. []