Omnibus Law, Menperin Dorong Eksistensi Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan yang terpenting dalam menyusun Omnibus Law Cipta Lapangan memastikan eksitensi sektor industri.
Pekerja mengolah kedelai impor untuk dijadikan tahu di industri rumahan kawasan Duren Tiga, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2019 mengalami surplus 161,3 juta dolar AS. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan yang terpenting dalam menyusun Omnibus Law Cipta Lapangan adalah memastikan eksistensi sektor industri tetap berlangsung.

"Yang harus kita dorong dan ke depankan adalah keberadaan industri itu sendiri, keberlangsungan industri itu sendiri," kata Agus Gumiwang di Jakarta, Senin, 6 Januari 2019 sepeti dilansir dari Antara.

Oleh karena itu, kata dia apapun kebijakan yang disusun atau diubah dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja termasuk aturan tenaga kerja, haruslah kebijakan yang pro terhadap sektor industri. Sebab, ketika eksistensi industri terjaga secara otomatis mampu menyerap tenaga kerja.

Apalagi, sektor industri pengolahan yang menurutnya punya andil menggerakan perekonomian di Indonesia. "Punya kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian secara menyeluruh. Kita tidak boleh lupa bahwa jika industri berkembang, maka penyerapan tenaga kerja juga akan tumbuh," tuturnya.



Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait rampung menyusun draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Rencananya, draf tersebut akan akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020.

Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu selesai karena Jokowi dan pemerintah telah menyelaraskan 79 undang-undang dan 1.228 pasal, yang menyangkut 11 cluster dari 30 kementerian dan lembaga.

11 cluster Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdiri sebagai berikut.

1. Penyederhanaan perizinan usaha

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Usaha mikro kecil menengah (UMKM)

5. Kemudahan berusaha

6. Dukungan riset daninovasi

7. Administrasi pemerintahan,

8. Pengenaan sanksi

9. Pengadaan lahan

10. Investasi dan proyek pemerintah

11. Kawasan ekonomi. []

Berita terkait
79 UU Selaras, Jokowi Bawa Omnibus Law ke DPR
Jokowi bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait rampung menyusun draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Omnibus Law Akan Atur Karyawan PHK Tetap Dapat Upah
Menko Perekonomian Airlangga mengatakan pemerintah berencana membuat skema baru di bidang ketenagakerjaan yaitu upah lanjutan karyawan PHK.
Puan Maharani Ragu Selesaikan Omnibus Law 3 Bulan
Ketua DPR Puan Maharani ragu Omnibus Law bisa selesai dibahas dalam kurun waktu tiga bulan. Padahal Presiden Jokowi menginginkan cepat.