Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan pemerintah menerima masukan dan catatan fraksi-fraksi di DPR RI terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dan ia berjanji nantinya bakal dibahas secara transparan dan tidak ada yang dikesampingkan.
"Masukan-masukan baik dari fraksi-fraksi semua dibahas, semua terbuka," ujar Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Ia menolak apabila ada pihak yang menganggap pembahasan UU Cipta Kerja disebut tertutup dan terkesan eksklusif.
Baca juga: Mendagri: Cipta Kerja Bikin Anak Muda Gampang Buka Usaha
Sebab, menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, pemerintah justru terbuka terhadap seluruh masukan dalam pembahasan yang dilakukan secara daring. Meskipun ia tidak memungkiri pembahasan Omnibus Law hingga tahap pengesahan berlangsung relatif cepat.
Yasonna juga sedikit menyinggung, muncul kesimpangsiuran informasi yang beredar di media sosial terkait UU Cipta Kerja yang perlu dikoreksi.
Kendati demikian ia meyakini UU Cipta Kerja nantinya bisa mempermudah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta badan usaha milik desa (BUMDes) dalam mengakses perbankan, karena perizinan pembentukan badan hukum ke depan dipermudah, dapat dilakukan perorangan maupun secara elektronik. '
Baca juga: Usai Ketok Omnibus Law Cipta Kerja Gedung DPR Dijual Murah
Selanjutnya, izin gangguan dihilangkan. Diharapkan hal ini yang mendorong lahirnya usaha-usaha baru untuk 2,9 juta angkatan kerja di Tanah Air. Selain itu, Yasonna mengatakan, pengurusan paten dan pendaftaran merk juga prosesnya akan dimudahkan dan dipercepat menjadi 120 hari dari yang biasanya sampai beberapa bulan untuk pemilahan agar tidak terjadi merk ganda. []