Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kalangan muda akan lebih mudah membuka usaha lantaran Undang-undang (UU) Cipta Kerja dapat menyederhanakan prosedur berusaha di daerah.
Anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah.
Tito menjelaskan, setelah UU tersebut disahkan, instansi terkait akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melengkapi regulasinya. PP itu sendiri, berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis usaha yang prosedurnya dapat disederhanakan. Hal ini disampaikan Tito saat konferensi pers di Graha Sawala Kemenko Perekonomian Rabu, 7 Oktober 2020.
Pemerintah akan meminta masukan dari asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASi saat penyusunan PP tersebut. Selanjutnya, Kemendagri akan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan prosedurnya. Termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditentukan.
“Anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” katanya, Rabu (7/10/2020).
Adapun dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja, Kemendagri berperan dalam klaster administrasi pemerintahan. Sedangkan dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan dibagi atas pemerintah pusat dan daerah sesuai asas desentralisasi dan otonomi daerah.
- Baca Juga : Tito Karnavian: Hindari Minum Es di Masa Pandemi
- Baca Juga : Tito Karnavian: Data Kependudukan yang Masuk Sudah 98%
Mendagri menegaskan, dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah. “Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” jelas Tito.[]