Tapanuli Tengah - Terkait permasalahan yang dialami Eliza Imelda yang kelulusannya sebagai CPNS 2018 dianulir oleh Pemkab Tapanuli Tengah, Ombudsman Sumatera Utara siap menerima pengaduan dari Imelda.
Hal tersebut dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin 11 November 2019.
Abyadi mengatakan, pelaporan bisa diterima Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Nantinya kasus Imelda dapat dipelajari, baik syarat formil dan materil.
Syarat yang dimaksud Abyadi yakni, data si pelapor, siapa yang dilaporkan, waktu dan tempat kejadian, serta bukti awal yang dimiliki.
Kalau dalam rapat internal Ombudsman itu nanti memenuhi syarat, maka akan kita tindak lanjuti
"Kalau ada laporan, nantinya kan kita bisa pelajari kan," katanya.
Abyadi menyebut, jika nantinya pelaporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka Ombudsman akan menyurati dan mengundang instansi terkait sebagai terlapor guna dimintai keterangan.
"Kalau dalam rapat internal Ombudsman itu nanti memenuhi syarat, maka akan kita tindak lanjuti. Bentuk tindak lanjutnya apa, bisa nanti kita surati instasi terkait terlapornya, atau bisa kita undang ke kantor Ombudsman Sumut," ucapnya.
Namun hingga saat ini, kata Abyadi, pihaknya belum menerima laporan pengaduan secara resmi, sehingga belum bisa menanggapi permasalahan yang menimpa Imelda.
"Saya belum bisa menanggapinya, karena belum melihat permasalahan Imelda seperti apa," ucapnya.[]