Eliza Imelda Menguak Keanehan CPNS Tapanuli Tengah

Eliza Imelda mengunggah sebuah status di grup Facebook soal nasibnya sebagai peserta CPNS 2018 di Pemkab Tapanuli Tengah.
Tim Kuasa Hukum Imelda, Putri Mayarumanti, Eliza Imelda dan Hotman Paris Hutapea.(Foto: Tagar/Istimewa)

Tapanuli Tengah - Pada 4 November 2019, Eliza Imelda, di grup Facebook Taput Hebat mengunggah sebuah status. Intinya dia merupakan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Pemkab Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Diumumkan lulus, tapi kemudian tak bisa diangkat menjadi PNS.

"Saya adalah lulusan cpns 2018 di kab. Tapanuli Tengah yang dibatalkan sepihak oleh BKD Tapanuli Tengah tanpa memberikan surat Pembatalan. Dan saya sudah melapor ke BKN tapi tidak ada tanggapan/solusi. Kepada siapa lagi saya harus mengadu?" demikian isi status itu yang kemudian viral, dikomentari dan dibagikan ratusan warganet.

Tagar mencoba menghubungi gadis kelahiran Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, pada 9 Agustus 1990 itu. 

Lewat telepon seluler, Selasa 5 November 2019, Imelda merespons. Imelda menuturkan, dia merupakan peserta CPNS 2018 di Pemkab Tapanuli Tengah. Dia adalah lulusan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Tapanuli Utara.

Diumumkan lulus ujian. Namun saat tengah pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) CPNS, kelulusan itu dianulir oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Tengah, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Imelda, mengatakan saat pemberkasan pengurusan NIP, dia menerima panggilan BKD Tapanuli Tengah. Di sana diberi tahu bahwa ijazah yang dia miliki sebagai Sarjana Pendidikan Kristen, jurusan Pendidikan Musik Gereja, tidak sesuai dengan formasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) yang membutuhkan Sarjana Pendidikan Kesenian.

"Waktu itu kan pemberkasan, untuk pengurusan NIP, sudah lulus semuanya, setelah beberapa minggu kemudian saya dihubungi BKD Tapanuli Tengah disuruh datang. Ijazah katanya tidak sesuai formasi," tutur Imelda, yang berdomisili di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Mendapat pemberitahuan seperti itu, Imelda sangat kecewa dan tentu terpukul. Dia tak mau patah arang. Imelda pun berangkat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat di Jakarta, dengan biaya seadanya.

"Saya berusaha mati-matian cari ongkos datang ke sini menjumpai BKN pusat. Saya bahkan menjual barang bekas biar ada ongkos," ungkapnya.

Namun, perjuangan tak membuahkan hasil. "Tapi apa yang saya dapat? BKN ngak ada solusi dan bahkan menyuruh saya pulang dan mengambil ujian CPNS lagi tahun ini," tuturnya.

Imelda hingga saat ini masih menyimpan berkas kelulusan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tapanuli Tengah, di mana dari 229 orang CPNS yang dinyatakan lulus, namanya tercantum di nomor urutan 83.

Kenapa pada pemberkasan pertama tidak dikeluarkan, sampai dia ikuti semua kegiatan ternyata setelah dinyatakan lulus, malah dianulir kelulusannya

"Yang membuktikan saya lulus ini surat Bupati Tapteng yang menyatakan kelulusan itu 229 orang, nama saya di situ ada nomor 83. Ada juga instruksi penyiapan berkas dan sudah dilakukan, sampai sekarang itu masih saya simpan," katanya.

Kasus Serupa Dinyatakan Lulus

Yang membuat Imelda optimis dan terus berjuang, melihat kasus yang dia alami, terjadi juga di sejumlah daerah terutama Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Humbahas.

kelulusan imeldaEliza Imelda diumumkan lulus nomor 83 dari 229 orang CPNS Pemkab Tapanuli Tengah. (Foto: Tagar/Istimewa)

Sejumlah teman satu kampusnya di dua pemkab yang masih tetangga itu, ikut ujian CPNS 2018, mereka lulus seperti Imelda. Dan teman-teman Imelda bisa diterima oleh dua pemkab tersebut hingga saat ini mereka sudah bekerja di sana.

Para temannya itu, jurusannya sama dengan dia, yakni Pendidikan Musik Gereja. Imelda membatin, kenapa di Kabupaten Humbahas dan Kabupaten Toba Samosir, BKD-nya bisa mengurus ke Menpan-RB dan diterima.

Padahal pengurusannya juga sama, ada surat keterangan dari kampus bahwa jurusan Pendidikan Musik Gereja itu setara dengan pendidikan seni musik umum.

"Kalau memang surat itu sudah disampaikan oleh pihak BKD Tapanuli Tengah ke BKN, saya rasa tidak ada perbedaan dengan Humbahas dan Toba Samosir. Kemudian, kampus juga membantu menyurati ke Dirjen Bimas mengenai BKD yang tidak menerima jurusan kami," ungkapnya kepada Tagar, Kamis 6 November 2019.

Dia melanjutkan, "Kemudian, Dirjen Bimas menyurati ke BKN, supaya diterima dan menjelaskan jurusan kami, dan BKN menyurati ke BKD, makanya teman kami yang di Toba Samosir dan Humbahas itu diterima. Tetapi, kenapa cuma saya sendiri yang tidak diterima," gugat Imelda.

Ini diakui oleh Erik Sukanto Pangaribuan, teman satu kampus Imelda, yang mengaku dirinya diterima oleh BKD Kabupaten Toba Samosir.

"Status saya sekarang masih CPNS 2018. Kemarin memang masih sempat dipertanyakan, jadi didekatilah dengan bijaksana untuk melobi ke BKN Medan dan BKN pusat. Kami di Toba Samosir, ada dua orang yang lulus, di Humbahas ada tiga orang yang lulus," ujar Erik.

Erik mengungkap, mereka yang lulus itu berbeda angkatan, tapi dari kampus yang sama dengan jurusan yang sama yakni Pendidikan Musik Gereja.

"Saya juga ikuti pendidikan seni budaya, seni musik. Saya sudah tahu persoalan Eliza Imelda. Dari kemarin-kemarin sudah kami infokan, tapi sekarang dia dimunculkan kembali, sudah kasih masukan juga tahun lalu," tuturnya.

Respons Kampus

Wakil Rektor IAKN Tarutung, Rustani MPd mengakui belum membaca formasi yang diminta Pemkab Tapanuli Tengah saat penerimaan CPNS 2018 lalu. Tetapi pada nomenklatur di masa Eliza Imelda lulus, sebagai Sarjana Pendidikan Kristen.

Eliza Imelda.Eliza Imelda. (Foto: Tagar/Istimewa)

Sebelumnya, gelar Sarjana Pendidikan Musik Gereja, pada saat mereka lulus, nomenklaturnya di Peraturan Menteri Agama (PMA) menjadi Sarjana Pendidikan atau SPd.

"Mungkin itulah alasan dia (Eliza Imelda) melamar formasi yang tersedia, dan menurut pengumuman secara online ada namanya lulus, dan ada beberapa temannya yang lain juga di BKD daerah lain ada yang lulus," ungkap Rustani.

Rustani menambahkan, Imelda kemudian bermasalah. Katanya BKD di Tapanuli Tengah menolak, pada pemberkasan setelah dinyatakan lulus.

"Alasannya, karena yang diminta formasi guru kesenian. Eliza Imelda adalah guru musik gereja, sebenarnya dilihat dari kurikulum dan kemampuannya, mereka mampu dan layak mengajar untuk seni musik umum," katanya.

Sebagai catatan, tutur dia, jurusan Pendidikan Musik Gereja bisa mengajar musik umum, karena kurikulumnya bersifat umum. Jadi, nama jurusannya adalah Pendidikan Musik Gereja, tetapi gelarnya adalah Sarjana Pendidikan atau SPd.

"Yang kita sesalkan, kenapa pada pemberkasan pertama tidak dikeluarkan, sampai dia ikuti semua kegiatan ternyata setelah dinyatakan lulus, malah dianulir kelulusannya. Harusnya dari awal ijazah itu sudah ditolak, seperti itu," kata Rustani.

Kalau memang pihak Pemkab Tapanuli Tengah ingin menuntut Imelda karena ucapan itu, kami juga siap membantu Imelda

Pihak kampus terangnya, sudah berupaya menolong Imelda dengan membuat surat keterangan bahwa kurikulum mereka layak untuk mengajar musik umum, juga minta tolong kepada Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama untuk menyurati BKN supaya itu diakui.

"Kemudian, BKN menyurati BKD. BKD yang lain di Tanah Air menerima, tetapi BKD Tapanuli Tengah tidak menerima. Ketika proses daftar ulang, kita sudah menyurati BKD masing-masing daerah," ungkapnya, seraya mendorong Imelda menyurati BKN secara pribadi.

Alasan BKD Tapanuli Tengah

Kepala BKD Tapanuli Tengah, Yetti Sembiring dalam keterangan tertulis kepada Tagar, menyatakan Eliza Imelda tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS karena ijazah terlampir Sarjana Pendidikan Kristen, jurusan Pendidikan Musik Gereja.

Sedangkan formasi dari Menpan-RB, kata Yetti, kualifikasi pendidikan yang ditentukan adalah sarjana pendidikan kesenian.

Dia menyebut, Bupati Tapanuli Tengah telah berupaya melakukan permohonan perubahan kualifikasi pendidikan pada rincian penetapan kebutuhan PNS di Pemkab Tapanuli Tengah ke Menpan-RB.

Klaim Yetti, berdasarkan surat Menpan-RB, perihal mengakomodir kualifikasi pendidikan, disebut bahwa Eliza Imelda tidak dapat dipertimbangkan untuk proses penetapan NIP.

Dibantu Hotman Paris

Eliza Imelda ternyata tak mau menyerah. Setelah gagal mendapat solusi nasibnya ke BKN pusat, dia mencari sosok Hotman Paris Hutapea di Jakarta. Pengacara kondang itu, biasa mangkal di Kopi Johny.

Eliza Imelda dan Hotman Paris HutapeaEliza Imelda dan Hotman Paris Hutapea. (Foto: Tagar/Istimewa)

"Saya sudah tiga bulan di Jakarta untuk mendatangi BKN pusat menanyakan persoalan saya. Saya berusaha mati-matian untuk mencari ongkos untuk datang ke mari, bahkan menjual barang bekas saya," katanya.

Imelda beruntung, dia berhasil menemui asisten Hotman Paris Hutapea dan menyampaikan persoalannya. Imelda kemudian direkam lalu hasil wawancara dengan Hotman Paris Hutapea ditayangkan di televisi swasta nasional iNews TV.

"Terus saya datang ke Kopi Johny ke Hotman Paris dan susahnya minta ampun untuk bertemu. Tapi puji Tuhan saya sudah direkam di iNews TV," tuturnya.

Wawancara Imelda dan Hotman Paris Hutapea pun tayang di acara Hotman Paris Show pada Kamis 7 November 2019 pukul 21.00 WIB.

Permintaan Uang oleh BKD?

Dalam tayangan iNews TV ada pernyataan Eliza Imelda yang memantik reaksi dari Pemkab Tapanuli Tengah. Disebut Imelda dimintai uang oleh oknum di BKD Tapanuli Tengah.

"Ada beberapa pernyataan dari saudari Imelda kemarin di salah satu TV swasta nasional, ada oknum-oknum yang meminta, di sini kami sampaikan bahwa kalau bisa dibuktikan, silakan dibuktikan, kita akan ikut mengadukan," kata Humas Pemkab Tapanuli Tengah, Darwin Pasaribu dalam keterangan pers, Jumat 8 November 2019.

Saya rasa untuk formasi yang dikatakan salah itu, sangat tidak masuk akal

Darwin mengancam akan menuntut balik Imelda, jika pernyataan yang dilontarkan tersebut nantinya tidak terbukti. Karena dianggap mencoreng nama baik Pemkab Tapanuli Tengah.

"Dan kalau tidak bisa dibuktikan, kita akan menuntut balik. Karena akan membuat istilahnya sesuatu hal yang tidak mengenakkan kepada Pemkab Tapanuli Tengah," katanya.

Darwin menegaskan, penetapan formasi dalam keterkaitan penerimaan PNS, sepenuhnya kewenangan pusat, Pemkab Tapanuli Tengah hanya bersifat penyelenggara.

"Kalau saudari Imelda kurang puas itu silakan menyampaikan protes atau menyampaikan istilahnya somasi ke BKN atau Menpan-RB yang berhak menentukan formasi apakah sudah sesuai atau tidak itu silakan ke pusat," ucapnya.

Dia mengklaim, Pemkab Tapanuli Tengah telah berupaya agar Eliza Imelda tetap diakomodir untuk penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan diangkat menjadi CPNS daerah.

"Akan tetapi keputusan tetap berada di BKN pusat selaku institusi yang sah di negara kita ini yang berhak mengeluarkan NIP, kita hanya mengusulkan," katanya.

Reaksi serupa datang dari Kepala BKD Tapanuli Tengah, Yetti Sembiring. Dalam siaran persnya pada Sabtu 9 November 2019, dia memastikan pernyataan Eliza Imelda dalam acara di salah satu televisi swasta nasional adalah bohong.

"Kalau saya selaku Kepala BKD, saya yakin itu tidak ada. Kita yakinkan itu bohong pernyataan Imelda, itu bohong. Kalau bisa dibuktikan saudari Imelda, kita pun ikut menegaskan bahwa harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," kata Yetti.

Dia menyebut, BKD Tapanuli Tengah tidak pernah melakukan pembatalan sepihak seperti yang dikatakan oleh Eliza Imelda.

"Jadi pernyataan Imelda bahwa BKD dalam hal ini yang mewakili Tapanuli Tengah membatalkan secara sepihak, itu kita tangkis, tidak ada niat seperti itu," katanya.

Yetti menegaskan, jika di kemudian hari pernyataan Imelda tidak dapat dibuktikan kebenarannya, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Dan seandainya itu berita bohong, tentunya Pemkab Tapanuli Tengah merasa dirugikan dan kita juga melakukan upaya hukum terkait pernyataan dari saudari Imelda," kata Yetti.

Siap Membela Eliza Imelda

Tim kuasa hukum Kopi Johny siap membantu Eliza Imelda jika nantinya Pemkab Tapanuli Tengah menuntut balik soal pernyataan adanya oknum di BKD Tapanuli Tengah meminta sejumlah uang.

Salah satu tim kuasa hukum Imelda yang telah ditunjuk oleh Hotman Paris Hutapea, yakni Putri Mayarumanti memastikan pendampingan itu.

Menurut dia, Imelda siap jika nantinya dimintai pembuktian oleh Pemkab Tapanuli Tengah terkait pernyataannya di acara Hotman Paris Show.

Yetti SembiringKepala BKD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Yetti Sembiring (kiri) saat melakukan temu pers di Kantor BKD, Sabtu 9 November 2019. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)

"Kalau memang pihak Pemkab Tapanuli Tengah ingin menuntut Imelda karena ucapan itu, kami juga siap membantu Imelda. Terutama saya, saya akan siap membantu Imelda," tukas Putri, Jumat 8 November 2019.

Putri kemudian meminta Pemkab Tapanuli Tengah tidak merugikan peserta CPNS, terlebih dengan alasan yang tidak tepat. Karena menurutnya, Imelda telah lulus murni dengan kemampuan yang dia miliki.

"Saya rasa untuk formasi yang dikatakan salah itu, sangat tidak masuk akal menurut saya. Karena sudah jelas formasi itu tidak mungkin dibuat sebelumnya kalau tidak ada persetujuan," katanya.

"Apalagi menurut Imelda, teman sejawat yang sama seperti dia formasinya juga seperti itu, diangkat, ada formasi itu," sambungnya.

Di luar itu, Putri mengaku pihaknya akan berupaya menempuh jalur mediasi guna memperjuangkan nasib Imelda.

"Dalam hal ini saya akan mencoba untuk bermediasi dulu dengan bupati, DPRD, terus dengan pihak BKD dan saya juga mengirimi surat kepada Menpan-RB untuk melihat lagi ada sesuatu hal yang memang seharusnya menjadi perhatian sekali," katanya.

Putri berharap Pemkab Tapanuli Tengah dapat memberikan kesempatan bagi Imelda untuk dapat memperjuangkan haknya menjadi seorang guru.[]


Berita terkait
Kepala BKD Tapanuli Tengah Sebut Eliza Imelda Bohong
BKD Tapteng memastikan pernyataan yang dilontarkan peserta CPNS 2018 Eliza Imelda dalam acara di salah satu TV nasional adalah bohong.
Eliza Imelda Siap Hadapi Tuntutan Pemkab Tapteng
Pemkab Tapteng mengancam akan melaporkan peserta CPNS 2018 Eliza Imelda, terkait pernyataan BKD telah meminta sejumlah uang.
Pemkab Tapteng Bantah BKD Minta Uang ke Eliza Imelda
Pemkab Tapanuli Tengah membantah tudingan Eliza Imelda peserta CPNS 2018, mengatakan ada oknum BKD meminta sejumlah uang terhadap Eliza Imelda.