Tapanuli Tengah - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memastikan pernyataan yang dilontarkan peserta CPNS 2018 Eliza Imelda dalam acara di salah satu TV nasional adalah bohong.
Hal tersebut dikatakan Kepala BKD Tapanuli Tengah Yetti Sembiring saat melakukan temu pers di kantornya, Sabtu 9 November 2019.
"Kalau saya selaku Kepala BKD saya yakin itu tidak ada (permintaan uang ke Eliza Imelda,red). Kita yakinkan itu bohong pernyataan Imelda itu bohong. Kalau bisa dibuktikan saudari Eliza, kita pun ikut menegaskan bahwa harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," kata Yetti.
Kemudian ia menyebut, bahwa BKD Tapanuli Tengah tidak pernah melakukan pembatalan sepihak seperti yang dikatakan oleh Eliza Imelda.
Dia itu dinyatakan lulus dan kita juga mengusulkan dia untuk mendapatkan NIP
"Jadi pernyataan dari Eliza bahwa BKD dalam hal ini yang mewakili Tapanuli Tengah membatalkan secara sepihak itu kita tangkis, tidak ada niat seperti itu," katanya.
Lanjutnya, jika di kemudian hari pernyataan Eliza Imelda tidak dapat dibuktikan kebenarannya, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Dan seandainya itu berita bohong tentunya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah merasa dirugikan dan kita juga melakukan upaya hukum terkait pernyataan dari saudari Eliza," katanya.
Ia juga menuturkan, kronologis mulai dari pengusulan nomor induk peserta (NIP) untuk diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, telah dilakukan sebelum Eliza Imelda tampil di salah satu acara TV nasional.
"Kita harus garis bawahi artinya Kabupaten Tapanuli Tengah sudah mengerjakan pekerjaannya sampai dengan tahap bahwa, dia itu dinyatakan lulus dan kita juga mengusulkan dia untuk mendapatkan NIP. Selanjutnya itu adalah wewenang dari BKN, Kemudian BKN itu, dia meminta wewenang dari Menpan-RB, jadi kita sudah melaksanakan tugas kita dengan baik," ucapnya.[]