Ombudsman Endus Dugaan Pungutan PPDB SMP di Tegal

Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah menerima laporan terkait banyaknya liar terkait PPDB online 2019 di Tegal.
Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menuai pro dan kontra. (Foto: Twitter/#zonasi)

Tegal - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerima laporan dugaan pungutan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Tegal. Pungutan itu bermodus penyediaan seragam.

‎Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh Tagar, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah menerima 19 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB Tahun 2019, tingkat SD/SMP sederajat yang telah selesai, terutama tingkat SMP‎.

Salah satu laporan yang diterima dari masyarakat yakni dugaan maladmnistrasi terkait dugaan pungutan di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Tegal dengan modus biaya seragam dan biaya lainnya. Jumlah biaya yang ditarik dari para orangtua siswa itu ‎berkisar Rp 820.000 hingga Rp 860.000‎.

Menyusul adanya pengaduan itu, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Sabarudin Hulu mengatakan tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah melakukan investigasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jateng,"‎ kata Sabarudin dalam keterangan tertulisnya.

Sabarudin juga mengugkapkan, beberapa dari 19 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB Tahun 2019 yang diterima hingga Rabu 26 Juni 2019 telah ditindak lanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, melakukan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), dan melakukan pemeriksaan laporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Retno Suprobowati saat dimintai konfirmasi terkait laporan dugaan pungutan‎ yang diterima Ombudsman tersebut mengaku sudah menanyakan ke pihak sekolah yang dimaksud, yakni SMP Negeri 2 Balapulang.

Menurut Retno, penarikan biaya pembelian seragam itu bukan inisiatif dari sekolah, melainkan datang dari komite sekolah berdasarkan permintaan dari orang tua atau wali siswa.

"Tidak ada pungutan. Itu permintaan dari wali siswa yang tinggalnya jauh dari kota. Mereka susah kalau beli seragam sendiri. Sehingga datang inisiatif dari komite sekolah untuk pembelian seragam itu. Dan itu tidak ada paksaan. Yang bersedia saja," kata Retno‎ kepada Tagar, Rabu 26 Juni 2019.

Retno mengaku akan mengirimkan penjelasan yang sama kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah ihwal laporan tersebut. "Kami nanti akan mengirim jawaban kepada Ombudsman sebagai penjelasan," tandasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.