Jakarta - Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengatakan, oknum anggota Satpol PP bernama Mardani Hamdan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami-istri. Meski begitu, polisi tidak menahan Mardani.
Goffaruddin mengatakan tersangka Mardani saat ini masih diperiksa di kesatuan internal Satpol PP Gowa, sehingga penahanan masih menunggu pemeriksaan internal tersebut rampung.
"Iya sementara ini tidak ditahan, tapi statusnya sudah sebagai tersangka. Nah, karena tersangka ini adalah seorang ASN, makanya tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan secara internal dari pihak Pemkab," kata AKBP Tri Goffaruddin Pulungan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, dikutip Sabtu, 17 Juli 2021.
Dia menjelaskan, tersangka akan tetap diserahkan ke pihak kepolisian oleh Pemkab Gowa. Tapi Goffaruddin belum memerinci lebih lanjut kapan penyerahan tersebut dilakukan.
Nah, karena tersangka ini adalah seorang ASN, makanya tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan secara internal dari pihak Pemkab.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita. Kita tunggu nanti dari pemeriksaan pemda, nanti baru penyerahan ke kita (kepolisian)" ujarnya.
Sebagai informasi, Mardani diduga memukul pasangan suami-istri, Ivan, dan Amriana, saat merazia kafe korban di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, pada Rabu, 14 Juli, malam. []
Baca Juga: Ibu Hamil di Gowa Diduga Kena Amuk Satpol PP