Langgar Prokes, Satpol PP Siap Tutup Permanen Odin Cafe

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan, siap menutup permanen Odin Cafe lantaran berulang kali melanggar Prokes.
Sering langgar Prokes, Satpol PP DKI Jakarta siap tutup permanen Odin Cafe. (Foto:Tagar/Ist)

Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan, siap menutup permanen Odin Cafe lantaran dinilai telah berulang kali melanggar protokol kesehatan saat dilaksanakannya aturan pembatasan kegiatan.  

Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan Odin Cafe yang terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk keempat kalinya saat dirazia yang digelar Sabtu, 23 Januari dini hari. 

Karena seringnya melanggar aturan, maka sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola Odin Cafe tidak lagi hanya sekadar menutup sementara.

"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah," tegas Arifin pada Minggu, 24 Januari 2021.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan, tempat usaha itu akan dicabut izin operasinya secara permanen. Namun, itu dilakukan setelah pihak Satpol PP melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Cafe. 

Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izinnya. Sebelum menutup lokasi tersebut, pihaknya juga harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Kemudian, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izinnya. 

"Nanti kita sampaikan, Dinas Pariwisata kan semalam tidak ikut, hanya Satpol PP," jelas Arifin.

Sementara Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang ikut menindak Odin Cafe menyatakan bahwa mereka Odin Cafe sudah empat kali melanggar protokol kesehatan.  Bahkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengusulkan agar pihak Satpol PP DKI untuk menutup tempat tersebut. 

"Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," tegas Mukti.

Oleh sebab itu, Mukti merekomendasikan kepada Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe. 

"Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," jelasnya.

Selain Odin Cafe, Pada razia yang dilakukan Sabtu dini hari tersebut polisi dan Satpol PP DKI Jakarta juga menindak Boca Rica Bar & Lounge di Crown Plaza, Gatot Dubroto, Jakarta Selatan.  Alasannya, mereka juga melanggar protokol kesehatan di masa PSBB ketat ini. Salah satunya, beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan. []

Berita terkait
Evaluasi PPKM, Kemendagri Minta TNI Polri Dukung Satpol PP
Dirjen Adwil Safrizal ZA meminta bantuan TNI-Polri untuk mendukung Satpol PP dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat sehingga taat prokes.
Satpol PP Tegakkan Prokes, Kemendagri: Jangan Kasih Kendor
Kemendagri meminta Satpol PP menegakkan protokol kesehatan dengan tagline "Jangan Kasih Kendor".
Satpol PP DIY Tutup 29 Pelaku Usaha Sejak PTKM di Yogyakarta
Sejak pemberlakuan aturan PTKM, Satpol PP DIY sudah menutup 29 pelaku usaha di Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Mereka dianggap melanggar.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.