Wajo - Salah seorang oknum anggota Polri di Kabupaten Wajo, Sulsel, inisial SU, 26 tahun, tertangkap basah saat diduga tengah pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel, Selasa 7 Januari 2020, sekitar pukul 13.00 WITA. SU ditangkap bersama dengan lima orang rekannya.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah rumah di Jalan Minangasadae, terdapat sekelompok orang diduga pesta sabu.
Saat anggota Polsek Pitumpanua melakukan penggerebekan, berhasil mendapati enam orang yang diduga sedang pesta narkoba.
Sehingga personel Polsek Pitumpanua langsung bergerak ke lokasi kejadian melakukan penggerebekan.
"Saat anggota Polsek Pitumpanua melakukan penggerebekan, berhasil mendapati enam orang yang diduga sedang pesta narkoba. Salah satu dari mereka juga ternyata oknum Polri," kata Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Ivan Wahyudi kepada Tagar, Rabu 7 Januari 2020.
Mantan bos Jatanras Polrestabes Makassar ini menjelaskan, oknum Polri yang bertugas di Polsek Larumpung, Polres Luwu itu berinsial SU. Sementara kelima orang temannya masing-masing inisial SK, 39 tahun, HR, 28 tahun, LS, 24 tahun, HF, 24 tahun dan TK, 32 tahun.
Dalam penggerebekan itu, lanjut Ivan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti delapan sachet kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram, tiga pipet plastik, satu pireks kaca, Uang tunai Rp 3.520.000 dan satu set alat hisap atau bong lengkap bersama pireksnya.
"Ke enam pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya. []