Wajo - Seorang pria bernama Mukhsin, 43 tahun, di Kabupaten Wajo, Sulsel, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Polisi karena mengamuk dan menganiaya mahasiswa di rumah pemerintah setempat.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Suprianto mengatakan, pelaku ditangkap di Dusun Tosampa, Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Wajo, Rabu 24 Februari 2021, kemarin sore. Dia dilaporkan karena menganiaya mahasiswa berinisial BA, 21 tahun.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku mendatangi kediaman pak RT. Kemudian dia mengamuk dan menendang korban," kata Suprianto kepada Tagar, Kamis 25 Februari 2021.
Suprianto menjelaskan, penganiayaan ini terjadi pada bulan Juli 2020 silam namun korban baru ditangkap kemarin. Korban awalnya mempunyai masalah dengan anak pelaku. Sehingga RT setempat berinisiatif mendamaikan mereka dengan mempertemukannya.
Tidak lama kemudian, pelaku juga datang ke rumah RT. Dia datang mewakili anaknya yang mempunyai masalah dengan korban. Tapi bukannya berdamai, pelaku malah membuat masalah baru dengan langsung menganiaya korban secara brutal.
"Terlapor datang dan langsung menendang korban hingga terjatuh. Kemudian pelaku terus ingin memukuli korban tapi dilerai oleh warga. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian paha sebelah kanan," tambahnya.
Tak terima penganiayaan itu, korban langsung melapor di Mapolres Wajo. Petugas yang mendapatkan laporan polisi itu, langsung bergerak melakukan proses penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku kini diamankan di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut," jelas dia. []