Sleman - Oknum Ojek Online (Ojol) berinisial PP usia 29 tahun, warga Sorowajan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta tega mencuri sepeda motor sesama ojol di wilayah Jalan Solo, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Uang hasil curian rencananya untuk biaya persalinan istri.
Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi Rachmadiwanto mengungkapkan motif pelaku melakukan pencurian karena keterdesakan ekonomi. Apalagi menurut pengakuan pelaku, istrinya sedang hamil tua.
Rachmadiwanto mengatakan, pelaku nekat melakukan pencurian motor milik korban yang sesama berprofesi sebagai driver ojek online karena untuk biaya persalinan. "Untuk kebutuhan ekonomi. Istrinya mau melahirkan," katanya kepada wartawan di Mapolsek Depok Barat, Senin 3 Februari 2020.
Namun Kapolsek menegaskan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku telah mencuri motor Vario milik korban Eri Budianto 34 tahun, warga Kebosungu, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul.
Pelaku mencurinya dengan memakai kunci duplikat atau kunci palsu. "Pelaku sudah diamankan oleh petugas. Pelaku dan korban bekerja sebagai ojek online," katanya.
Rachmadiwanto menjelaskan pelaku melakukan perbuatan jahat itu diduga kuat sudah direncanakan. Peristiwa pencurian itu terjadi tepat di depan gedung kecantikan LBC. Di mana lokasi tersebut dijadikan tempat nongkrong para ojol. Saat itu pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motornya lalu diparkir di samping motor korban.
Pelaku yang berpenampilan khas ojol itu lalu turun dari motornya sebentar agar tidak dicurigai oleh rekan-rekan ojol lain. Setelah itu pelaku langsung menaiki motor korban dan membuka tutup kunci motor korban menggunakan kunci duplikat atau kunci palsu yang sudah dibawa.
Untuk kebutuhan ekonomi. Istrinya mau melahirkan.
Motor korban saat itu dalam keadaan terkunci setang, korban sedang asyik mengobrol dengan teman-temannya sambil menunggu orderan masuk. Setelah berhasil membuka kunci motor pelaku langsung membawa lari motor tersebut ke bawah jembatan Janti untuk meletakkan motor curian, selanjutnya pelaku kembali lagi ke TKP untuk membawa motornya yang ditinggal.
Saat korban mendapat orderan dan ingin menggunakan kendaraanya motornya tidak ada di tempat. Salah satu saksi ojol melihat motor korban dibawa oleh seseorang yang menggunakan jaket ojol. "Dikirain yang bawa motor itu orang yang punya. Ternyata maling," katanya.
Mendapat kejadian tersebut, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat. Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kepala Unit Reskrim Inspektur Satu Isnaini mengungkapkan, pelaku ditangkap di wilayah Maguwoharjo, Sleman setelah pulang melakukan transaksi penjualan motor korban di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Motor dijual melalui media sosial. "Pelaku ditangkap di daerah Maguwoharjo tepat setelah melakukan transaksi penjualan motor di Muntilan," katanya.
Kepada petugas, motor tersebut dijual seharga Rp 2,3 juta. Namun pelaku sudah menggunakan sebagian hasil penjualannya. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,9 juta, satu buah kunci palsu sepeda motor, satu sepeda motor pelaku, jaket driver ojek online dan satu ponsel. Atas perbuatan pelalu dijerat pasal 365 atas kasus pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara. []
Baca Juga:
- Pria Asal Semarang Curi Kotak Infak Masjid di Sleman
- Pria di Sleman Nekat Mencuri Motor Tetangga
- Polda DIY Ungkap 18 Curanmor dan Amankan 24 Motor