Jakarta - Di awal tahun 2022 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terdapat dua tambahan penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang memperoleh status berizin.
Dikutip dari laman resmi OJK, Senin, 10 Januari 2022, ada dua penyelenggara fintech lending yang naik kelas dari terdaftar menjadi fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.
Terdapat juga satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, karena perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dengan demikian, tidak ada lagi fintech lending yang berstatus sebagai terdaftar, semuanya berizin. Per 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.
OJK juga menyampaikan bahwa terdapat penambahan sistem operasi Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
Karena itulah, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. []
Baca Juga
- BI: Kemunculan Kripto dan Fintech Bukti Nyata Era Disrupsi
- Fintech Maucash Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
- OJK: Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp236,4 T per Juli
- Pemerintah Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak 2018