DPR Apresiasi Kebijakan OJK Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perpanjangan restrukturisasi kredit.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Intan Fauzi. (Foto: Tagar/DPR)

Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Intan Fauzi mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023. 

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi diyakini menjadi solusi tepat bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bangkit di tengah pemulihan ekonomi nasional. OJK memutuskan memperpanjang periode restrukturisasi kredit dengan pertimbangan bahwa debitur memerlukan waktu lebih panjang untuk pulih dari dampak Covid-19.


Harus ada kebijakan khusus bagi UMKM karena mereka sangat terdampak pandemi Covid-19 sehingga betul-betul bisa dimanfaatkan.


Menurut Intan, program restrukturisasi sebaiknya diikuti dengan kebijakan hapus buku kredit macet bagi UMKM yang terdampak pandemi sehingga tidak masuk dalam daftar hitam perbankan

"Jangan sampai melakukan restrukturisasi, tetapi catatan kredit macet justru menyulitkan mereka untuk mendapatkan kredit baru," kata Intan dalam keterangannya, Senin, 25 Oktober 2021.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai tingkat Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi pelaku UMKM belum bersahabat, dan perlu diperhatikan.

“Jadi tidak bisa disamakan yang UMKM dan non-UMKM. SBDK disebutkan Bank Mandiri berkisar di 8 sampai 9 persen, harus ada kebijakan khusus bagi UMKM karena mereka sangat terdampak pandemi Covid-19. Sehingga betul-betul bisa dimanfaatkan. Artinya, kalau mereka mengambil kredit kembali ataupun restrukturisasi dibarengi juga dengan suku bunga kredit yang rendah bagi UMKM," ujarnya.

Ia pun mendorong perbankan mempermudah akses permodalan kepada pelaku UMKM agar tidak makin banyak terjerat layanan pinjaman online ilegal. 

"Sudah banyak sebetulnya relaksasi regulasi daru masing-masing perbankan, apakah itu Himbara maupun non-Himbara, tetapi memang harus lebih dipermudah, misalnya untuk pengajuan kredit karena itu salah satu kesulitan UMKM," ucapnya. []

Berita terkait
DPR : Tanpa Keberadaan Kementerian BUMN, Pemerintah akan Kesulitan Sendiri
Meskipun masih banyak perusahaan BUMN yang merugi, Kementerian BUMN tetap dibutuhkan sebagai pembinaan, evaluasi dan peningkatan kinerja.
Anggota Komisi VI DPR Tak Setuju Kementerian BUMN Dibubarkan
Kehadiran Kementerian BUMN sangat diperlukan dalam pengelolaan BUMN yang jumlahnya begitu banyak.
DPR Optimis Pemilu 2024 Tak Akan Timbulkan Perpecahan Identitas
F-PKB DPR RI Faisol Riza menyatakan optimis pada kontestasi 2024 mendatang tidak akan menimbulkan perpecahan politik identitas.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.