OJK Pecat Oknum Pegawai Penerima Suap Bank Bukopin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan tegas terhadap pegawainya atas tindakan kecurangan atau fraud
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ojk.go.id)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan oknum pegawai yang disinyalir telah menerima gratifikasi tertentu dari PT Bank Bukopin Tbk. cabang Surabaya.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya menyebut bahwa keputusan itu dibuat setelah mendapatkan kepastian status tersangka dari aparat penegak hukum. Anto juga menyebut bahwa otoritas telah melakukan beberapa investigasi secara mandiri guna memperjelas perkara ini.

“Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM, serta bagian pengendalian anti fraud yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan,” kata dia, Rabu, 22 Juli 2020.

Meski demikian, lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu tetap berkomitmen pada dugaan tidak bersalah dan menghargai proses hukum yang kini tengah berjalan.

“OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud,” tutur Anto.

Untuk diketahui, aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru-baru ini menyematkan status tersangka kepada oknum pegawai OJK berinisial DIW atas perbuatannya dalam permasalahan kredit di PT Bank Bukopin cabang Surabaya. DIW diduga kuat menerima suap dari fasilitas kredit sebesar Rp 7,14 miliar dari bank berkode saham BBKP itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, DIW memiliki wewenang sebagai Pengawas Eksekutif-Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.

Bank Bukopin sendiri disebut-sebut bakal menerima kucuran dana segar dari KB Kookmin Bank sebesar US$ 200 juta setelah lembaga jasa keuangan asal Korea Selatan itu berkomitmen memperbesar kepemilikan saham di perseroan. Dana itu kini berada di rekening penampung atau escrow account dan menjadi tiket Kookmin Bank untuk menjadi pemegang saham pengendali Bukopin dengan persentase lebih dari 51 persen. 

Berita terkait
OJK Tutup Usaha 589 Pinjaman Daring Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup usaha 589 pinjaman online (daring) selama semester pertama 2020.
Polemik Fungsi Pengawasan Bank, Pakar: Copot Bos OJK
Rumor pengembalian fungsi pengawasan perbankan kepada bank sentral mencuat seiring dengan sorotan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kookmin Bank Pembeli Siaga, Bukopin Segerakan PUT V
Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Rivan Purwantono mengatakan pihaknya tak akan menunda waktu untuk merealisasikan PUT V melalui penerbitan saham.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi