OJK Hentikan Kegiatan Operasional PT Jouska

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan operasional PT Jouska Finansial karena melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
CEO dan founder Jouska PT Jouska Finansial (Jouska ID) Aakar Abyasa Fidzuno. (Foto: Instagram/@aakarabyasa)

Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau SWI OJK menghentikan kegiatan operasional PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin. Keputusan itu diambil setelah Satgas memanggil pemilik dan CEO Jouska, Aakar Abdya beserta pengurus secara virtual.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Jouska. Dalam keterangan tertulis OJK, Jumat, 24 Juli 2020 disebutkan bahwa rapat dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.

Baca Juga: Curhat Gundah Financial Planner Soal Kasus Jouska 

PT Jouska harus bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka .

SWI OJK menemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu, PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Dalam operasinya, PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Fakta lain, PT Jouska menjalin kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.

"Rapat menghasilkan keputusan penghentian kegiatan operasional PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin," kata Tongam.

Jouska IndonesiaPT Jouska Finansial Indonesia. (Foto: idxchannel)

SWI OJK juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Selain itu, SWI OJK juga melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska. Perusahaan diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. "Saudara Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut," kataTongam.

SWI OJK menyebutkan bahwa saat ini pemerintah sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas.

Baca Juga: Saran Agar Terhindar Kasus Kerugian Investasi Jouska 

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email [email protected] atau [email protected]. []

Berita terkait
Curhat Gundah Financial Planner Soal Kasus Jouska
Dugaan penempatan investasi yang kurang tepat oleh PT Jouska Finansial Indonesia mengundang rasa keprihatinan dari sesama profesional
Saran Agar Terhindar Kasus Kerugian Investasi Jouska
Klien PT Jouska Finansial Indonesia yang merasa dirugikan atas investasi saham mencuat ke publik. Bagaimana sebenarnya investasi yang benar?
OJK Sebut Pandemi Bantu Proses Digitalisasi Bank
Sektor perbankan semakin terpacu untuk meningkatkan layanan digital selama masa pandemi. OJK lantas membeberkan catatan atas progres tersebut
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.