Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019 dengan mendorong perbankan nasional berpartisipasi untuk pencapaian program tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan penyediaan dana kepada debitur KBL BB dan pengembangan industri dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
“Penyediaan dana dalam rangka ini mendapatkan pengecualian dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 4 September 2020.
Heru menambahkan, penilaian kualitas kredit memiliki plafon hingga Rp 5 miliar dengan hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga.
Kredit ini ditujukan untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko [ATMR],” tuturnya.
Selain itu, lembaga pimpinan Wimboh Santoso tersebut juga mengapresiasi pelaku usaha yang menerapkan sistem keuangan berkelanjutan secara efektif.
“Jika terbukti manajemen mereka bagus maka dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award,” tegas Heru.