OJK Tanggapi Dingin Rumor Pengawasan Bank ke BI

Rencana penerbitan Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan dipercaya akan merombak tatanan sektor finansial di Tanah Air
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri). (Foto: Dok. Humas OJK)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi dingin wacana pemerintah yang ingin mengembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan khususnya perbankan ke Bank Indonesia (BI).

Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengungkapkan pihaknya saat ini hanya fokus terhadap upaya pemulihan ekonomi sesuai dengan arahan pemerintah. Menurut dia, pendekatan tersebut sesuai dengan fungsi profesionalitas OJK dalam mendukung stabilitas di sektor jasa keuangan.

“Kami tidak mau masuk sana [wacana pengalihan pengawasan],” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan otoritas pada Rabu, 2 September 2020.

Sebagai informasi, rencana pengembalian supervisi perbankan ke bank sentral menang santer berhembus belakangan ini. Nantinya beleid tersebut tidak hanya menyasar Bank Indonesia, namun juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Langkah fundamental negara dalam mengatur ulang sektor finansial sejatinya bakal tertuang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan yang kini masih dalam tahap pembahasan.

“Yang jelas kami masih menjalankan tupoksi [tugas pokok dan fungsi] yang sama hingga hari ini,” tegas Ryan.

OJK sendiri berpatokan pada POJK 11/2020 maupun POJK 14/2020 terkait dengan dasar kebijakan sistem keuangan dalam masa pandemi saat ini.

“Kami tidak terus melakukan pengawasan baik pada individu maupun konglomerasi dan grup usaha tertentu yang meliputi perbankan, lembaga asuransi, perusahaan pembiayaan, hingga sekuritas,” ucap dia.

Dalam catatannya, tak kurang dari 48 konglomerasi telah masuk dalam radar pengawasan OJK guna menciptakan stabilitas sektor finansial.

Terpisah, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyayangkan rencana pemerintah yang akan menerbitkan Perppu terkait Reformasi Sistem Keuangan. Kata dia, Perppu tersebut berpotensi menimbulkan masalah pada sistem keuangan di masa yang akan datang.

“Perppu ini seharusnya tidak usah dikeluarkan karena ada mekanisme yang seharusnya bisa dijalankan, yakni pemerintah mengusulkan RUU [Rancangan Undang-Undang] ke DPR untuk dibahas bersama. Takutnya, Pak Presiden mendapat bisikan dari kanan-kiri yang hanya menguntungkan kelompok tertentu sehingga tergesa-gesa mengeluarkan Perppu,” ungkapnya Selasa, 1 September 2020.

Lebih lanjut Ryan menyebut bahwa reformasi sistem keuangan bersifat fundamental dan berlaku secara permanen untuk jangka waktu yang lama hingga aturan baru terbit.

“Hati-hati, jika sudah keluar [Perppu] ini bisa merubah semua sistem keuangan kita,” katanya.

Untuk diketahui, sebelum reformasi 1998 pengawasan perbankan memang berada dalam supervisi Bank Indonesia. Akan tetapi setelah krisis moneter, tepatnya pada 2011, pemerintah memutuskan untuk memisahkan fungsi pengawasan kepada lembaga independen, yakni Otoritas Jasa Keuangan guna menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Berita terkait
OJK: Kondisi Industri Keuangan Stabil dan Terjaga
OJK menyebut sektor jasa keuangan dalam kondisi yang stabil dan terjaga. Namun sektor jasa keuangan tetap waspada mengantisipasi pandemi Covid-19.
Izin Usaha BPR Lugano Dicabut, OJK Jamin Dana Nasabah
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano sejak 13 Agustus 2020 sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-114/D.03/2020.
Pakar Usul Bank Indonesia Berlakukan Suku Bunga 0%
Kebijakan angka suku bunga dipercaya dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi, khsusunya dalam situasi sulit seperti saat ini
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.