Nyawa Dua Sahabat Dicabut di Kebun Sawit Labuhanbatu

Dua warga Labuhanbatu, dikenal sebagai anggota partai dan jurnalis lokal, tewas dibunuh secara sadis di sebuah kebun sawit.
Jenazah Maraden Sianipar tiba di Ruang Instalasi Jenazah dan Kedokteran Forensik RSUD dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis 31 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Labuhanbatu - Maraden Sianipar, 55 tahun, dan Martua Siregar, 42 tahun, dua warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi korban pembunuhan sadis oleh sejumlah orang upahan di sebuah kebun sawit. Keduanya tewas mengenaskan. 

Mayat Maraden ditemukan di parit belakang gudang milik PT KSU Amelia, di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pukul 16.00 WIB.

Pria paruh baya itu merupakan korban pembunuhan. Ditemukan tanda-tanda kekerasan seperti sejumlah luka pada kepala, mulut dan tangan kiri nyaris putus.

"Benar, ada mayat warga Rantauprapat ditemukan di dalam parit kebun," kata Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto, Kamis 31 Oktober 2019.

AKP Budiarto menuturkan, pada Selasa 29 Oktober 2019 pukul 17.00 WIB, Maraden meminjam sepeda motor milik Burhan Nasution, bermaksud ke ladangnya dan dia harus melintasi kebun kelapa sawit milik PT KSU Amelia.

Maraden tak sendiri. Dia membonceng seorang temannya, bernama Martua Siregar alias Pak Sanjai.

Kepergian Maraden dengan sepeda motor pinjaman itu, cukup lama. Bahkan sampai satu harian penuh. Sesuatu yang jarang terjadi. Dia menaruh curiga kenapa Maraden begitu lama memulangkan sepeda motor.

Burhan pun membuat laporan ke Polsek Panai Hilir keesokan harinya, Rabu 30 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB. Personel Polsek Panai Hilir pun melakukan penelusuran ke lokasi di mana Maraden dan Martua pergi.

Selepas melakukan pencarian, polisi menemukan jasad Maraden di dalam sebuah parit, persis di belakang gudang kebun sawit. Personel Polsek Panai Hilir lalu membawa jasad itu ke Puskesmas Sei Berombang untuk dilakukan pemeriksaan awal medis. 

Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi dan memutuskan mengirim jenazah Maraden ke RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar untuk dilakukan autopsi.

Sementara Martua dan sepeda motor milik Burhan Nasution yang dipinjam sebelumnya masih belum ditemukan polisi. Polisi terus melakukan pencarian.

Martua Ditemukan

Polisi akhirnya berhasil menemukan rekan Maraden, yakni Martua Siregar dan sudah dalam posisi tak bernyawa. Mayatnya ditemukan Kamis 31 Oktober 2019 pukul 09.30 WIB.

Pembunuhan LabuhanbatuJasad Martua Siregar alias Sanjai juga ditemukan pihak kepolisian dalam kondisi tewas, Kamis 31 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Habibi)

Posisi mayat Martua, warga Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, itu ditemukan tak jauh dari jasad Maraden. Kurang lebih 200 meter.

Saat menemukan mayat Martua, AKP Budiarto belum bisa memastikan siapa pelaku pembunuhan terhadap dua pria itu. Polsek Panai Hilir dan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu kemudian ekstra keras menguak pembunuhan terbilang sadis itu.

Informasi diperoleh, Maraden pernah maju sebagai calon legislatif pada Pileg 2019 lalu di Kabupaten Labuhanbatu dari Partai Nasdem. Sedangkan Martua alias Pak Sanjai pernah menjadi seorang wartawan dan pegiat lembaga swadaya masyarakat.

Hasil Autopsi

Polisi membawa jasad Maraden ke ruang Instalasi Jenazah dan Kedokteran Forensik RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, pada Kamis 31 Oktober 2019.

Ikut bersama petugas Polsek Panai Hilir keluarga Maraden. "Kurang tahu aku kejadiannya dan ayahku ngapain ke perkebunan itu, Bang. Karena aku lagi kuliah," kata Rio Sianipar, 24 tahun, anak Maraden, di depan ruang instalasi jenazah.

jasad Maraden sianiparJenazah Maraden Sianipar di ruang Instalasi Jenazah dan Kedokteran Forensik RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis 31 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Rio hanya berharap pada kepolisian, segera mengungkap motif di balik kematian ayah tercintanya. "Kawan ayahku ada juga tadi ditemukan meninggal, Bang. Kami serahkan semua kasus ini sama Pak Polisi," katanya.

Kepala Instalasi Jenazah dan Kedokteran Forensik RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, dr Reinhard Hutahean menuturkan, sesuai hasil autopsi yang berlangsung enam jam, timnya menemukan 19 luka akibat benda tajam di tubuh Maraden.

"Trauma luka dalam di tubuh. Ada luka yang mematikan. Tidak bisa saya utarakan, biarlah nanti penyidik dari kepolisian yang membeberkan," terang Reinhard. "Untuk kematian korban sendiri mekanismenya akibat pendarahan yang besar, terutama di bagian kepala," sambungnya.

Rio dan keluarga yang hadir di sana tak kuasa menahan tangis mengetahui jika Maraden tewas begitu sadisnya. Usai autopsi, hari itu juga pukul 19.30 WIB, jenazah Maraden dibawa kembali ke Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku Dibekuk

Polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis terhadap Maraden dan Martua, yang disebut-sebut juga berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Labuhanbatu.

Pembunuh JurnalisKedua pelaku pembunuhan diamankan di Mapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa 5 November 2019. (Foto: Tagar/Habibi)

Dua pelaku kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojad ditangkap pada Selasa 5 Nopember 2019. Kedua pelaku diamankan dari rumah masing-masing, inisial VS, 49 tahun alias Pak Revi, warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari. Satu lagi inisial SH, 50 tahun, warga yang sama.

"Pembunuh tersebut mengaku dibunuhnya dua korban karena dendam terkait lahan kebun sawit. Sudah tertangkap yang lain masih buron, dan masih dalam pengejaran," kata AKBP Agus Darojad.

Polisi berhasil mengorek keterangan dari dua pelaku, ada empat pelaku lainnya yang ikut menghabisi nyawa Maraden dan Martua. Mereka buron, masing-masing berinisial JS, S alias PR, M dan P.

Bersembunyi di Humbahas

Setelah meringkus dua pelaku di Kabupaten Labuhanbatu, personel Jatanras Polda Sumatera Utara yang ikut membantu memburu pelaku pembunuhan Maraden dan Martua, kembali menangkap satu orang di Dusun Janji, Desa Sionom Hudom, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, pada Selasa 5 November 2019 pukul 19.30 WIB.

Kita persangkakan mereka dengan pasal itu, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup

Kasubbag Humas Polres Humbahas, Iptu S Purba, Rabu 6 November 2019 menyebutkan, yang ditangkap berinisial DS, 30 tahun. Dia ditangkap di rumah abangnya.

Pembunuh di LabuhanbatuKapolsek Parlilitan AKP Bintang Simanungkalit dengan personel Jatanras Polda Sumatera Utara mengapit DS, di rumah saudaranya di Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Istimewa)

"Penangkapan tersangka di rumah abangnya, oleh personel Jatanras Polda Sumatera Utara dipimpin Ipda Gunawan Sinurat bersama dengan Kapolsek Parlilitan dan personel Polsek Parlilitan," kata Iptu S Purba.

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara akhirnya mengungkap motif pembunuhan Maraden dan Martua, yang disebut sebagai wartawan di Kabupaten Labuhanbatu.

Polisi menyebut ada delapan pelaku yang terlibat menghabisi nyawa dua pria malang itu secara sadis, lima di antaranya sudah ditangkap.

Mereka adalah, JKH alias K, 42 tahun, warga Pajak Nagor, Dusun 5, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Dia juga dikenal sebagai Humas Kebun Kelapa Sawit PT KSU Amelia. Dia diduga menjadi otak pelaku pembunuhan.

Pelaku lain adalah VS, alias Pak Revi, 55 tahun. Dia seorang sekuriti di PT KSU Amelia, warga Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dia bertugas memukul Maraden menggunakan kayu bulat dan panjang sekitar satu meter yang diambilnya dari sekitar lokasi kejadian. Dia ikut menyeret jasad korban dan memasukkannya ke dalam parit bekoan.

Pelaku ke tiga adalah SH, alias PT, 55 tahun, seorang sekuriti di PT KSU Amelia, warga Jalan Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus AndriantoKapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Andi Rian dan Kasubdit III Umum, AKBP Maringan Simanjuntak (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Peran dia memukul korban dengan menggunakan kayu bulat panjang sekitar satu meter yang dia peroleh dari sekitar lokasi kejadian. Bersama dengan VS menyeret jasad korban dan memasukkannya ke dalam parit bekoan.

VS juga bertugas mempersiapkan alat-alat berupa kelewang dan parang dari rumah. Sepeda motor yang digunakan Maraden dan Martua dia bawa dan dibuang ke dalam parit.

Pelaku ke empat adalah DS, alias Niel, 40 tahun, warga Desa Pardomuan Kasindir, Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

Dia sekuriti PT KSU Amelia, ditugasi untuk menghabisi korban yang mereka sebut sebagai penggarap. Dia diperintah oleh JH. DS juga yang merekrut pelaku lainnya. Dia dengan tanpa kasihan membacok telapak tangan dan mencekik leher Martua.

Selanjutnya, HP, 40 tahun, warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Berperan mengirim sejumlah uang dengan otak pelaku, JHK.

Hanya saja, dia masih belum mengakui terlibat dalam pembunuhan dua orang yang disebut sebagai penggarap di lahan perkebunan PT KSU Amelia. Perkebunan PT KSU Amelia adalah milik mertua dari HP.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Andi Rian dan Kasubdit III Umum, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat 8 November 2019 membeberkan lima pelaku pembunuhan yang diamankan itu.

Selain mengamankan lima pelaku, tiga pelaku lainnya dalam pengejaran, di antaranya JS, 20 tahun, warga Kabupaten Labuhanbatu. Perannya adalah mengejar dan menikam bagian perut korban sebanyak satu kali.

JS mengendarai sepeda motor dan membawa satu bilah parang. Dia mengangkat dan membuang mayat korban ke dalam parit bekoan. 

Lalu RI, 20 tahun, warga Kasindir, Tiga Balata, Kabupaten Simalungun. Dia menusuk perut korban Maraden sebanyak empat kali, membacok bagian punggung korban sebanyak tiga kali, menusuk bagian bokong korban satu kali dan menusuk perut korban Martua. 

Terakhir, HS, 38 tahun, sekuriti KSU Amelia, warga Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Dia berperan membacok korban sampai tewas dan memperoleh upah Rp 9 juta.

Kapolda menyebut motif otak pelaku melakukan pembunuhan, karena dua orang korban diduga melakukan penggarapan lahan yang merupakan milik perkebunan PT KSU Amelia. Lalu, HP yang disebut merupakan menantu dari pemilik perkebunan berkoordinasi dengan para pelaku lainnya.

Hasil interogasi, HP yang memberikan uang terhadap sejumlah pelaku. Dia meminta agar para pelaku menjaga kebun dari para penggarap. Jika ada yang melawan dan tidak mau diusir, dibunuh terutama Maraden.

"Setelah para pelaku melakukan pembunuhan, mereka menerima kiriman uang dari Wati selaku bendahara PT KSU Amelia sebesar Rp 40 juta. Kemudian uang itu dibagi-bagi dengan pelaku lainnya. JS mendapat Rp 7 juta, DS menerima Rp 17 juta, HS menerima Rp 9 juta dan JHK mendapatkan Rp 7 juta," ungkap Kapolda Agus.

Pembunuh WartawanPersonel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus tersangka pembunuhan terhadap wartawan di Sumatera Utara (Sumut). (Foto: Antara)

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andi Rian membeberkan, pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, pertama ditangkap adalah VS dan SH.

"Penangkapan pertama yaitu VS dan SH, mereka ditangkap di Kecamatan Panai Hilir, kemudian ditangkaplah DS di rumah saudaranya di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas. Lalu JH ditangkap di kos-kosannya di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe dan pelaku terakhir yang ditangkap adalah HP. Dia ditangkap di kompleks Perumahan CBD, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan," kata Kombes Andi Rian.

Kasubdit III Umum AKBP Maringan Simajuntak menambahkan, sisa pelaku yang mengakibatkan dua orang tewas itu masih terus dikejar.

Kata dia, selain pelaku ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam liris biru BK 5158 VAB, satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2220 IO, satu potong kaus dalam berlumuran darah, satu potong kaus warna hitam dan satu ponsel milik tersangka.

"Selain itu, kita juga melakukan tindakan tegas dan terukur, tembak kaki dua orang pelaku karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Mereka ada DS dan JH," beber Maringan.

Disebutkan, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana.

"Kita persangkakan mereka dengan pasal itu, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun," tandas Maringan. []


Berita terkait
Wartawan Labuhanbatu Tewas oleh Pembunuh Bayaran
Polda Sumatera Utara mengungkap motif pembunuhan dua orang yang disebut sebagai wartawan di Kabupaten Labuhanbatu.
4 Pembunuh Dua Warga Labuhanbatu Masih Diburu Polisi
Empat pelaku pembunuhan sadis warga Kabupaten Labuhanbatu, masih terus diburu polisi.
Dua Pembunuh Jurnalis Labuhanbatu Ditangkap, 4 DPO
Kedua pelaku kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojad ditangkap di kediaman masing-masing.
0
Ukraina dan Moldova Resmi Sebagai Kandidat Anggota Uni Eropa
KTT Uni Eropa akhirnya memberikan status “kandidat resmi“ kepada Ukraina dan Moldova yang disebut sebagai momen unik dan bersejarah