Labuhanbatu - Dua orang pelaku pembunuhan sadis terhadap dua jurnalis di perkebunan sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada 30 November 2019 kemarin, berhasil ditangkap polisi, Selasa 5 Nopember 2019.
Kedua pelaku kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojad ditangkap di kediaman masing-masing, yakni inisial VS, 49 tahun alias Pak Revi, warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari.
VS dalam kasus ini berperan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit serta memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat sepanjang satu meter.
Pembunuh tersebut mengakui dibunuhnya dua korban tersebut karena dendam
Sedangkan pelaku inisial SH, 50 tahun, warga yang sama berperan memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang satu meter, menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan.
"Pembunuh mengakui dibunuhnya dua korban tersebut karena dendam terkait lahan kebun sawit. Sudah tertangkap, yang lain masih buron, dan masih dalam pengejaran," kata AKBP Agus Darojad.
Empat tersangka yang masih buron masing-masing berinisial JS, S alias PR, M dan P. Barang bukti ditemukan satu unit sepeda motor Honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 Subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.[]