Aceh Tamiang - Seorang mahasiswa berinisial IM, 23 tahun kini harus merasakan dinginnya malam di balik jeruji besi. Ia ditangkap satuan reserse narkoba Kepolisian Resor (Polres) Langsa atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada Sabtu malam, 29 Agustus 2020 sekira pukul 21.10 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Inspektur Satu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan IM berhasil diringkus setelah salah satu personel Satresnarkoba melakukan penyamaran yang berpura-pura menjadi pembeli.
Sementara, anggota kami yang menyamar sebagai pembeli itu sudah menunggu di lokasi yang disepakati, yakni di tepi jalan lintas seputaran Desa Birem Puntong Simpang Comodore Kecamatan Langsa Baro.
"Setelah mendapatkan informasi akurat dari informan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor kontak IM," kata Yudi kepada Tagar, Minggu, 30 Agustus 2020.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya langsung menghubungi IM, untuk melakukan negosiasi dan penawaran sebagaimana seperti layaknya seorang pedagang dan pembeli. Setelah mendapatkan kesepakatan harga, dan menentukan lokasi serta waktu untuk melakukan transaksi, Yudi segera membentuk tim sergap, dan membagi anggota menjadi 3 tim.
"Sementara, anggota kami yang menyamar sebagai pembeli itu sudah menunggu di lokasi yang disepakati, yakni di tepi jalan lintas seputaran Desa Birem Puntong Simpang Comodore Kecamatan Langsa Baro," katanya.
Setelah beberapa jam menunggu, kata Yudi, MI pun sampai ke lokasi itu, dengan menumpang jasa angkutan umum, mobil mikro bus jenis L-300. "Dan setelah turun, Ia pun langsung bertemu dan menghampiri anggota kami yang menyamar itu," katanya.
Tanpa rasa curiga, MI langsung menunjukkan barang haram itu kepada petugas yang yang menyamar itu, kemudian petugas itu pun berpura - pura mengecek jumlah barangnya.
"Dan disaat itu juga, MI langsung ditangkap oleh anggota yang menyamar itu dengan dibantu oleh tim lainnya," katanya.
Selanjutnya, MI pun langsung di gelandang ke Mapolres Langsa oleh petugas, beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang di masukan dalam plastik warna hitam, dengan berat kurang lebih 1.080 gram.
Kepada petugas, kata Yudi, MI mengaku Sabu tersebut di dapatkannya dari temannya yang tinggal di Kecamatan Idi Rayeuk berinisial I. Mendengar pengakuan itu, pihak Resnarkoba kembali melakukan pengembangan, dan pengajaran terhadap I, ke Kecamatan Idi Rayeuk.
"Namun kami gagal menangkap yang bersangkutan, di duga tersangka sudah mengetahui akan kedatangan petugas dan langsung melarikan diri. Selanjutnya, terhadap tersangka sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya. []