Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengucapkan selamat ulang tahun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hari ini berulang tahun. Novel menyampaikan satu harapan di momen perayaan ulang tahun Jokowi.
"Selamat ulang tahun Pak Presiden Jokowi. Semoga bapak tetap ingat dan peduli dengan masalah kemanusiaan dan penegakan hukum yang sangat perlu sikap keberpihakan bapak," kata Novel, mengutip dari Antara, Minggu, 21 Juni 2020.
Novel pun menagih janji Presiden di hari lahirnya. "Ini waktu yang tepat untuk menagih janji," ujar Novel.
Sebelumnya Novel Baswedan sempat beberapa kali meminta Presiden Jokowi turun tangan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya beberapa tahun lalu.
"Saya tidak tahu perbaikannya akan seperti apa, tapi tentunya dalam kesempatan ini kami juga mendesak kepada Bapak Presiden apakah masih tetap akan membiarkan? Apakah akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini? Bukankah sejak awal Bapak Presiden memberikan perhatian soal ini tapi kemudian mempercayakan kepada aparatur yang sudah bekerja?" kata Novel, Jumat, 12 Juni 2020.
Namun, merespons hal itu, Istana berpendapat Presiden Jokowi tak perlu cawe-cawe dalam perkara hukum penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ini disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menanggapi permintaan sebagian masyarakat agar Presiden Jokowi turun tangan dalam perkara Novel.
"Jangan semua hal diminta Presiden Jokowi turun tangan langsung. Harus diperhatikan juga mekanisme, prosedur, serta pembagian tugas dan wewenang yang sudah ada," kata Dini Purwono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2020.
Sebagai presiden, kata politisi Partai Solidiritas Indonesia (PSI) ini, Jokowi kurang tepat terlibat dalam masalah Novel Baswedan. Apalagi, kata dia, negara telah memberikan wadah penegakan hukum.
Jika Jokowi ikut mencampuri urusan hukum, kata Dini, Presiden bakal dituding otoriter. Tapi kalau Jokowi enggan ikut campur, Presiden juga dinilai salah oleh sebagian masyarakat.
"Ini kan ironis jadinya," tuturnya.
Menurutnya, pembagian tugas setiap lembaga negara telah jelas. Oleh karena itu, pemerintah menyerahkan perkara Novel Baswedan kepada lembaga hukum seperti pengadilan. []