Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak bisa mengintervensi kasus hukum yang sedang dijalani penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Mata Novel mengalami kebutaan usai diserang air keras oleh Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, Presiden selaku Kepala Negara tidak bisa masuk ke dalam persoalan ini terlalu jauh. Namun, menurutnya persoalan ini bisa berjalan dengan baik jika hukum ditegakkan seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi
Dini mengatakan, Presiden Jokowi memiliki komitmen bahwa hukum yang berlaku di negara ini harus berlaku adil.
Baca juga: Advokat Novel Baswedan: Inilah Peradilan Sandiwara
"Komitmen Presiden terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak berubah. Presiden tetap memiliki komitmen yang kuat dalam hal ini dan beliau percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara ini," katanya dihubungi Tagar, Kamis malam, 18 Juni 2020.
Dia menjelaskan, pada tahap penyidikan kasus Novel Baswedan, Presiden Jokowi sudah menetapkan target khusus pada Polri untuk kasus tersebut.
Pandangannya, Jokowi sudah meminta proses penyidikan dilakukan secara serius dan bisa dituntaskan dalam hitungan hari. Dia mengatakan, permintaan Presiden itu merupakan langkah untuk membongkar kasus ini.
"Namun dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," ujar Dini.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan, sesungguhnya Jokowi menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Lantas, dia juga menyampaikan harapan agar hukum harus dijalankan secara adil.
Baca juga: Ahli Bandingkan Kasus Novel Baswedan dan Wiranto
"Presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi, " ucap dia.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Patoni, Satria Irawan dan Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin menutut terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan dengan hukuman pidana 1 tahun berdasarkan pasal 353 ayat 1 KUHP.
JPU beralasan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan.
Fakta persidangan, Ahmad Patoni memperlihatkan bahwa kedua terdakwa tidak berniat melukai Novel. Ronny dan Rahmat hanya ingin memberikan pelajaran kepada penyidik KPK itu. []