Advokat Novel Baswedan: Inilah Peradilan Sandiwara

Saor Siagian meminta polisi bersikap tegas, serta tidak boleh bermain dua kaki atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) usai menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam, 6 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fatan)

Jakarta - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Saor Siagian, mempertanyakan keberadaan Jenderal Polisi yang menjadi pengacara kedua terdakwa kasus penyerangan terhadap kliennya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Saor melihat, kejanggalan apabila seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) mengenakan toga pengacara dan membela terdakwa penyiraman air keras yang hanya berpangkat Brigadir Polisi.

Sudah begitu alasan tuntutannya ringan karena terdakwa menyiram air keras ke mata enggak sengaja. Inikan sandiwara dan dagelan hukum yang sedang dipertontonkan kepada rakyat

"Brigadir ini yang menetapkan sebagai tersangka adalah polisi. Yang sangat menarik, yang publik tidak tahu, polisi jugalah 100 persen yang dipimpin Irjen (membela) seorang terdakwa berpangkat Brigadir," ujar Saor dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan stasiun televisi Trans7, Rabu, 17 Juni 2020 malam.

Baca juga: IPW Bela Jaksa Penuntut Penganiaya Novel Baswedan

Diketahui, tim kuasa hukum kedua terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan berasal dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Alumni Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 1993 ini sebelumnya menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menggantikan Krishna Murti pada Agustus 2016 lalu.

Saat menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya, Rudy tercatat menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Namun, tersangka kasus ini baru dirilis kepolisian saat ia tidak lagi menangani kasus tersebut. Penanganan berlanjut saat posisi Dikrimum Polda Metro diisi oleh Suyudi Ario Seto.

Menurut Saor, seorang polisi aktif seharusnya tidak bisa rangkap jabatan lain, termasuk menjadi pengacara dalam suatu kasus. Keberadaan Rudy mengenakan toga dan membela terdakwa, kata dia, menimbulkan kebingungan publik.

"Kami mendapat predikat advokat harus sekolah enam tahun. Tiba-tiba ada polisi memakai toga, atribut advokat, membela terdakwa ini," katanya.

Baca juga: Bahas Novel Baswedan, Bintang Emon Dituduh Nyabu

Lantas, dia meminta polisi bersikap tegas, serta tidak boleh bermain dua kaki dengan menetapkan pelaku penyiraman air keras sebagai tersangka sekaligus melakukan pembelaan di persidangan. Menurutnya, keberadaan polisi aktif sebagai pengacara sudah merusak sistem hukum di Indonesia.

"Jadi polisi mana yang perlu kita pegang sekarang ini? Kenapa harus jenderal yang membela ini? Mengapa kalau ada polisi lain melakukan tindak pidana tidak dibela, mengapa ini dibela? Inilah peradilan sandiwara, yang merusak sistem hukum kita," kata Saor.

Sementara, pengamat politik sekaligus Direktur Indonesia Political Review Ujang Komarudin menanggapi, terlibatnya 'orang kuat' dalam persidangan Novel bisa jadi alasan mengapa kedua terdakwa diberi tuntutan ringan.

"Sudah begitu alasan tuntutannya ringan karena terdakwa menyiram air keras ke mata enggak sengaja. Inikan sandiwara dan dagelan hukum yang sedang dipertontonkan kepada rakyat," ujarnya dihubungi Tagar, Kamis, 18 Juni 2020.

Berbeda dengan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Dia mengatakan, setiap anggota polri yang mengalami perkara hukum memang sudah selayaknya didampingi kuasa hukum atau pengacara dari kepolisian.

Dia menjelaskan, biasanya Divisi Hukum Mabes Polri yang bertindak sebagai pengacara dalam mendampingi terdakwa. Hal ini kata Neta sesuai dengan hak hukum anggota kepolisian dan sesuai asas praduga tak bersalah.

"Setelah pengadilan menjatuhkan vonis, misalnya anggota Polri itu divonis dipecat dari kepolisian, barulah hak hukumnya untuk didampingi pengacara dari Polri hilang. Jadi itu adalah hal yang wajar, sepertinya tim kuasa hukum Novel perlu belajar hukum lagi," ucap Neta kepada Tagar, Kamis, 18 Juni 2020.

Sedangkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono enggan berbicara banyak saat dikonfirmasi. Dia meminta tim kuasa hukum Novel Baswedan menanyakan hal tersebut di dalam persidangan.

"Biarkan sidang berjalan, kalau keberatan ya disampaikan di sidang pengadilan," kata Argo saat dihubungi Tagar, Kamis, 18 Juni 2020. []

Berita terkait
Ahli Bandingkan Kasus Novel Baswedan dan Wiranto
Perbedaan tuntutan terhadap penyerang Novel Baswedan dan Wiranto menjadi sorotan publik. Padahal kedua kasus dinilai memiliki unsur sama: teror.
Bahas Novel Baswedan, Bintang Emon Banjir Pujian
Anji Drive dan Vidi Aldiano memuji nyali Bintang Emon yang membahas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan Minta Terdakwa Penyerangan Dibebaskan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta dua terdakwa penyerangnya dibebaskan saja dari tuntutan hukuman setahun penjara.
0
Sekjen PBB Ingatkan Risiko Nyata Kelaparan Akut Tahun Ini
Tahun 2023 bisa lebih buruk lagi, ini disampaikan Sekjen PBB dalam konferensi internasional tentang ketahanan pangan global di Berlin