Bamsoet Minta Pemerintah Bahas Regulasi Turunan UU Ciptaker

Bamsoet meminta agar Pemerintah segera mengajak pihak-pihak berkompeten untuk membahas regulasi turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Aktivis Greenpeace memindahkan manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Aksi tersebut menyerukan kepada pemerintah dan anggota DPR untuk tidak melanjutkan pembasan RUU Cipta Kerja karena kurang berpihak kepada rakyat, lebih menguntungkan korporasi serta dinilai mengancam kelestarian lingkungan. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta agar Pemerintah segera mengajak pihak-pihak berkompeten untuk membahas regulasi turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Bamsoet berpandangan, langkah itu harus dilakukan lantaran masih banyak sejumlah elemen serikat buruh yang menolak ikut dalam pembahasan UU Ciptaker.

sehingga penyusunannya sesuai dengan asas perundangan sebagaimana teknik penyusunannya, dan juga perlu mempertimbangkan keberatan yang disampaikan buruh dan pekerja

"Pemerintah melakukan pendekatan atau komunikasi persuasif kepada sejumlah elemen serikat buruh agar mereka dapat ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pembahasan dan penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja serta ikut memberikan masukan kepentingan buruh dan pekerja, khususnya poin-poin yang belum tertampung dalam UU Ciptaker," kata Bamsoet kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2020.

Selain itu, mantan Ketua DPR RI ini juga mengimbau kepada seluruh elemen buruh atau serikat pekerja agar turut serta dalam pembahasan regulasi turunan UU Ciptaker. Sehingga, kata dia, saran dan masukan dari buruh, serta pekerja dapat disampaikan secara langsung, mengingat hal tersebut tetap diperlukan sebagai bentuk pengawasan atas kinerja pemerintah.

"Mendorong pemerintah memperhatikan aspek-aspek hukum dalam menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja. sehingga penyusunannya sesuai dengan asas perundangan sebagaimana teknik penyusunannya, dan juga perlu mempertimbangkan keberatan yang disampaikan buruh dan pekerja, mengingat saat ini, UU Cipta Kerja masih terus ditentang buruh dan sejumlah elemen lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, pemerintah akan langsung membahas peraturan turunan dari naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diberikan DPR.

Untuk diketahui, hari ini Rabu, 14 Oktober 2020, pihak DPR yang diwakili Sekjen DPR Indra Iskandar resmi menyerahkan draf UU Cipta Kerja pada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya kira langsung membahas peraturan turunannya, karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya, sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa apa yang diatur di UU," ucap Donny saat dihubungi wartawan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Ia menegaskan, pengerjaan peraturan turunan akan segera dilakukan oleh pihak pemerintah. Menurutnya, tim penyusun juga akan langsung mengerjakan hal tersebut.

"Sesegera mungkin karena Presiden Jokowi kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.[]

Berita terkait
Bamsoet Minta Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Ormas dan Warga
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta agar pemerintah terus berdialog dan menyosialisasikan esensi UU Cipta Kerja ke ormas dan warga.
Bamsoet Minta Pemerintah Segera Akhiri Polemik UU Cipta Kerja
Bamsoet meminta pemerintah berinisiatif untuk menyudahi kontroversi serta polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja.
BEM SI Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Siagakan 6000 Personel
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menutup sebagian jalan di kawasan Istana Merdeka karena ada demo UU Cipta Kerja Polisi siapkan 6000 personel