Jakarta - Pandemi virus corona membuat sejumlah pasangan terpaksa menunda rencana pernikahan mereka. Namun bagi yang ngebet ingin segera berumah tangga, Anda wajib menjalankan sejumlah prosedur kesehatan termasuk protokol pencegahan Covid-19.
Berikut hal-hal yang harus Anda persiapkan jika ingin menikah di tengah pandemi:
1. Batasi tamu
Menikah secara sederhana merupakan solusi mewujudkan impian berkeluarga di tengah pandemi. Persempit dan perkecil jumlah tamu undangan yang datang ke acara akad atau pernikahan Anda.
Jangan bayangkan resepsi besar-besaran yang bisa menimbulkan klaster baru penyebaran virus corona. Pergunakanlah teknologi yang ada. Dengan membatasi tamu undangan Anda dapat memakai platform digital seperti siaran langsung lewat YouTube sehingga sanak saudara dan teman-teman tak harus berkerumun di lokasi pernikahan tetapi dapat menyaksikannya di rumahnya masing-masing.
Bagi tamu undangan yang telah dibatasi jumlahnya, Anda yang menikah dapat meminta tolong anggota keluarga atau event organizer untuk mengatur jarak antar-tamu 1-2 meter, dan menegur tamu yang kedodoran tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Sedia masker dan hand sanitizer
Semua tamu undangan, keluarga dan calon pegantin, wajib mengenakan masker. Tak terkecuali pegawai dekorasi, staf katering, atau anggota event organizer pernikahan yang Anda sewa.
Minta panitia menyediakan masker apabila ada yang lupa membawanya. Kemudian jangan lupa sediakan titik-titik hand sanitizer umum sehingga dapat dipergunakan siapapun yang berada di lokasi pernikahan.
Baca juga:
- Ibu Terinfeksi Lahirkan Bayi Positif Corona, Mitos Atau Fakta?
- Libur Panjang Maulid Nabi, Panduan Aman ke Kafe Cegah Corona
- Smartphone Dekat Kepala Saat Tidur, Waspadai Kanker dan Kebakaran
3. Pilih lokasi dengan sirkulasi udara baik
Virus mudah menyebar di tempat tertutup dan pengap. Untuk itu pilihlah lokasi pernikahan yang terbuka agar aturan mengenai sicial distancing pun bisa dilaksanakan dengan baik.
4. Sebaiknya jangan prasmanan
Pasalnya virus dapat menyebar lewat peralatan makan dalam resepsi pernikahan. Untuk itu hindari menyediakan makanan yang prasmanan. Pilihlah nasi kotak atau tempat makan sekali pakai untuk menyajikan hidangan bagi para tamu undangan.
Untuk lebih lengkapnya, bagi Anda yang ingin menikah saat pandemi virus corona bisa membaca aturan lainnya dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).
Surat Edaran yang dirilis pada 10 Juni 2020 itu berisi aturan dan diperbolehkannya masyarakat melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA). (Niswatul Mahmudah)